INGIN IKLAN ANDA DISINI ? Dapatkan Tawaran Menarik Silahkan Kontak Admin Terima Kasih |
Penjelasan pelaku dosa besar menurut perspektif aliran kalam
– Pelaku dosa besar menurut padangan khawarij, aliran murji’ah, aliran
muktazilah, aliran as’ariyah dan aliran maturidiyah mendapatkan azab yang
berbeda-beda, hal ini dapat dilihat dari kesimpulan aliran-aliran ini terhadap
pelaku dosa besar seprti dibawah ini :
Aliran Khawarij
memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim, yakni Ali, Mu’awiyah, Amr bin Al-Ash, Abu Musa Al-Asy’ari
adalah kafir. Semua pelaku dosa besar (murtabb
al kabirah), menurut semua sub sekte khawarij,
kecuali najdah, adalah kafir akan
disiksa di neraka selama-lamanya.
Pandangan
aliran Murji’ah tentang status pelaku
dosa besar dapat ditelusuri dari defenisi iman yang dirumuskan oleh mereka.
Tiap-tiap sekte Murji’ah berbeda
pendapat dalam merumuskan defenisi iman itu sehingga pandangan tiap-tiap
subsekte tentang status pelaku dosa besarpun berbeda-beda pula.
Secara garis
besar, Murji’ah dapat dikategorikan dalam dua kategori : ekstrim dan moderat.
Harun Nasiotion berpendapat bahwa subsekte Murji’ah
yang ekstrim adalah mereka yang berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam
kalbu.
Adapun ucapan
dan perbuatan tidak selamanya merupakan refleksi dari apa yang ada di dalam
kalbu. Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang
menyimpang dari kaidah agama tidak
berarti telah menggeser atau merusak keimanannya, bahwa keimanannya masih
sempurna di mata Tuhan. Dapat
disimpulkan bahwa Murji’ah ekstrim memandang pelaku dosa besar
tidak akan disiksa di neraka.
Adapun Murji’ah moderat ialah mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar
tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa di neraka, ia tidak kekal didalamnya,
bergantung pada ukuran dosa yang dilakukannya. Masih terbuka kemungkinan bahwa
Tuhan akan mengampuni dosanya, sehingga ia bebas dari siksaan neraka.
Setiap pelaku
dosa besar, menurut Mu’tazilah, berada di posisi tengah diantara posisi mukmin
dan posisi kafir. Jika pelakunya
meninggal dunia dan belum sempat berobat, ia akan dimasukkan ke dalam
neraka selama-lamanya. Walaupun demikian, siksaan yang diterimanya lebih ringan
daripada siksaan orang kafir.
Dalam
perkembangannya, beberapa tokoh Mu’tazilah, seperti Wasil bin Atha dan Amr bin
Ubaid memperjelas sebutan itu dengan istilah fasik yang bukan mukmin atau
kafir. (Al manzilah bain al manzilatain).
Terhadap
prilaku dosa besar, agaknya Al-Asy’ari, sebagai wakil Ahl As-Sunnah, tidak
mengkafirkan orang-orang yang sujud ke Baitullah (ahl Al-Qiblah) walaupun melakukan dosa besar, seperti berzina dan
mencuri. Menurutnya, mereka masih tetap sebagai orang beriman dengan keimanan
yang mereka miliki, sekalipun berbuat dosa besar.
Akan tetapi,
jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan
(halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir.
Posting Komentar Blogger Facebook