INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


Penjelasan pelaku dosa besar menurut perspektif aliran kalam – Pelaku dosa besar menurut padangan khawarij, aliran murji’ah, aliran muktazilah, aliran as’ariyah dan aliran maturidiyah mendapatkan azab yang berbeda-beda, hal ini dapat dilihat dari kesimpulan aliran-aliran ini terhadap pelaku dosa besar seprti dibawah ini :

Aliran Khawarij memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim, yakni Ali, Mu’awiyah, Amr bin Al-Ash, Abu Musa Al-Asy’ari adalah kafir. Semua pelaku dosa besar (murtabb al kabirah), menurut semua sub sekte khawarij, kecuali najdah, adalah kafir  akan disiksa di neraka selama-lamanya.

Pandangan aliran Murji’ah tentang status pelaku dosa besar dapat ditelusuri dari defenisi iman yang dirumuskan oleh mereka. Tiap-tiap sekte Murji’ah berbeda pendapat dalam merumuskan defenisi iman itu sehingga pandangan tiap-tiap subsekte tentang status pelaku dosa besarpun berbeda-beda pula.

Secara garis besar, Murji’ah dapat dikategorikan dalam dua kategori : ekstrim dan moderat. Harun Nasiotion berpendapat bahwa subsekte Murji’ah yang ekstrim adalah mereka yang berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu.

Adapun ucapan dan perbuatan tidak selamanya merupakan refleksi dari apa yang ada di dalam kalbu. Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang  dari kaidah agama tidak berarti telah menggeser atau merusak keimanannya, bahwa keimanannya masih sempurna di mata Tuhan. Dapat disimpulkan bahwa Murji’ah ekstrim memandang pelaku dosa besar tidak akan disiksa di neraka.

Adapun Murji’ah moderat ialah mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa di neraka, ia tidak kekal didalamnya, bergantung pada ukuran dosa yang dilakukannya. Masih terbuka kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya, sehingga ia bebas dari siksaan neraka.

Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah, berada di posisi tengah diantara posisi mukmin dan posisi kafir. Jika pelakunya  meninggal dunia dan belum sempat berobat, ia akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Walaupun demikian, siksaan yang diterimanya lebih ringan daripada siksaan orang kafir.

Dalam perkembangannya, beberapa tokoh Mu’tazilah, seperti Wasil bin Atha dan Amr bin Ubaid memperjelas sebutan itu dengan istilah fasik yang bukan mukmin atau kafir. (Al manzilah bain al manzilatain).

Terhadap prilaku dosa besar, agaknya Al-Asy’ari, sebagai wakil Ahl As-Sunnah, tidak mengkafirkan orang-orang yang sujud ke Baitullah (ahl Al-Qiblah) walaupun melakukan dosa besar, seperti berzina dan mencuri. Menurutnya, mereka masih tetap sebagai orang beriman dengan keimanan yang mereka miliki, sekalipun berbuat dosa besar.

Akan tetapi, jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir.

Aliran Maturidiyah, baik Samarkand maupun Bukhara, sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa masih tetap sebagai mukmin karena adanya keimanan dalam dirinya. Adapun balasan yang diperolehnya kelak di akhirat bergantung pada apa yang dilakukannya di dunia. 

Posting Komentar Blogger