INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


Menjelaskan pengertian dan klasifikasi hadist Ahad  -  Ahad berasal dari  Bahasa Arab yang berasal dari kata dasar ahad (أحد ) artinya satu. ( واحد ), jadi kabar wahid adalah   هو ما يرويه  شحص واحد  / suatu kabar yang diriwayatkan oleh orang satu. Sedangkan munurut istilah hadits ahad ialah hadits yang tidak memenuhi syarat – syarat hadits mutawatir.

Hadits Masyhur. Hadits Masyhur ialah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, selama tidak mencapai tingkatan mutawatir.

http://www.ponpeshamka.com/2015/11/menjelaskan-pengertian-dan-klasifikasi.html
Dalam menanggapi masalah ini, sebagian ulama mengatakan bahwa hadits masyhur itu sama dengan hadits mustafidl. Sedang yang lain mengatakan berbeda, jika mustafidl, perawinya berjumlah tiga orang atau lebih sedikit, mulai dari generasi pertama sampai terakhir. Dan hadits masyhur lebih umum dari pada mustafidl, artinya jumlah perawi dalam tiap – tiap generasi tidak harus sama atau seimbang, sehingga jika generasi pertama sampai generasi ketiga perawinya hanya seorang, tetapi generasi terakhir jumlah perawinya banyak, maka hadits ini dinamakan hadits masyhur, sebagai contoh:

Hadits Masyhur, ditakhrij Imam Bukhari dari Ibnu Umar:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أنما الأعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda sesungguhnya sahnya amal perbuatan itu dengan niat dan bagi tiap – tiap orang mendapatkan apa – apa yang telah ia niati”.


1)      Masyhur dikalangan para ahli hadits ulama lain dan umum, misal

...قال رسول الله ص م " المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده (متفق عليه

Artinya: “Seorang muslim yang baik adalah yang selamat ( tidak pernah menyakiti ) saudaranya ( orang – orang muslim), baik dengan lisan maupun tangannya.”

2)      Masyhur khusus dikalangan para ilmuwan
Maksudnya hadits itu hanya dikenal oleh orang –orang tertentu dan yang lain tidak mengenalnya, seperti hadits:
ان النبى صلى الله وعليه وسلم قنت شهرا بعد الركوع على رعل وذكوان

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW berqunut sebulan penuh lamanya setelah ruku’ untuk ( mendo’akan ) keluarga Ri’lah dan Dzakwan”.

3)      Masyhur dikalangan ahli fiqih

                                                                              لا صلاة لجار المسجد الا فى المسجد

Artinya: “Tidak sah shalat orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid kecuali bershalat di masjid”.

Para Muhaddsin tidak banyak meriwayatkan hadist ini, bahkan para huffadh menganggapnya hadist dhaif, sekalipun demikian para ahlli fiqih tetap menganggapnya sebagai hadist mashur.

4)   Masyhur dikalangan asli ushul

              رفع عن أمتى  الخطاء و النسيان وما استكرهوا  عليه (صحه ابن الحبان)
Artinya: ”Telah terangkat ( dosa ) umatku, kekeliruan, lupa dan perbuatan yang mereka kerjakan lantaran terpaksa”.

Dalam menanggapi hadits ini, Ibnu Hibban dan sebagian ‘ulama’ hadits lain mengatakan bahw hadits ini tetap dianggap shahih dengan sedikit melakukan perubahan dalam redaksinya,

5)      Masyhur dikalangan orang awam
Maksudnya hadits yang masyhur hanya dikalangan orang – orang biasa , seperti hadits sbb:
العجلة من الشيطان 
Artinya: “Ketergesa-gesaan adalah salah satu perbuatan syetan.”

Hadits Aziz. Hadits aziz adalah: Hadits yang diriwayatkan oleh dua orang, sekalipun dua orang ini ditemukan masih dalam satu generasi, lalu setelah itu orang banyak sama meriwayatkannya.
Contoh: Hadits yang ditakhrijkan oleh Bukhari dari Anas katanya Rasulullah SAW bersabda:

لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده و ولده  والنلس أجمعين

Artinya: ”Tidak sempurna iman salah satu diantara kamu sekalian sampai aku lebih dicintainya dari pada ia mencintai dirinya sendiri, orang tuanya, anak – anaknya, dan semua manusia”.

Hadits gharib ialah: hadits yang mata rantai sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, di mana dalam sanad itu terjadi penyendirian.

1.   Gharib Muthlaq (Gharib Fard)
Biasa juga disebut Fardy, sedangkan istilah gharib biasa digunakan oleh fardy nasby, gharib mutlak adalah hadits yang tersendiri seorang rawinya dari rawi – rawi yang lain.

Hukumnya adakalanya shahih, Hasan dan ada kalanya dha’if, fardi ( gharib ) yang shahih seperti:
عن عبد الله بن دينار عن ابن عمر رضى الله عنه عن النبى ص م  " نهى عن بيع الولاء و هبته        

Artinya: “Dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, dia melarang dari menjual wara’ (kemerdekaan) dan menghibahkannya”.  (HR. Bukhari )

Fardi yang Hasan seperti:
كان رسول الله ص م : " إذا خرج من الخلاء قال غفرانك "
ما رواه الترمذى عن اسرائيل عن يوسف عن أبى بردة عن أبيه عن عائشة  قالت  
Artinya: hadits yang diriwayatkan Turmuzi dari Israil dari Yusuf bin abu burdah dari bapaknya dari aisyah dia berkata: Adalah Rasulullah saw bila keluar dari WC, berkata: Aku minta ampun kepada Engkau.”

Berkata Turmuzi: hadits ini Hasan gharib, tidak diketahui melainkan dari hadits Israil dari Yusuf bin abu Burdah.

Fardi yang dhaif seperti:

عن عائشة  ان رسول الله ص م  قال : " كلوا البلح بالتمر فاء ن الشيطان  إذا رأى ذلك غاطة "

Artinya: “…dari Aisyah : sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:” Hendaklah kamu makan korma muda dan korma masak, karena syaitan apabila melihat itu, dia bangkit marahnya.”

2.   Gharib Nisbiy
Gharib Nasby, yaitu hadits yang tersendiri rawinya dengan melihat kepada sifat yang khusus. Gharib (fardi) Nasby ini ada tiga macam:
1)  Hadits yang tersendiri seorang rawinya yang tsiqah, seperti perkataan ahli hadits, tidak diriwayatkan hadits ini oleh rawi yang tsiqah kecuali si anu seperti :

مارواه  مسلم عن حديث ضمرة بن سعيد المازنى عن عبيد الله بن عبدالله عن أبى واقد الليثى عنه عليه الصلا ة والسلا م  انه  كان  يقرء  فى الأضحى  و الفطر  " بق  و إقتربت الساعة "

Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Damrah bin Sa’id al Mazini dari Ubaidillah bin Abdullah dari Waqid al Laitsy dari Nabi saw: ”sesungguhnya dia  membaca pada shalat hari Raya Adha dan Fitri, akan surat Qaf dan Iqtarabatissa’ah.”
Hadits ini tidak ada diriwayatkan oleh rawi-rawi yang tsiqah selain Damrah bin Sa’id.

2) Hadits tersendiri suatu penduduk dengan meriwayatkannya, seperti perkataan ahli hadits.tersendiri dengan mendapat hadits ini penduduk Basrah atau Kufah seperti:

ما رواه ابو دود عن ابى الوليد الطيالسى عن همام عن قتادة عن ابى نضرة عن ابى سعيد
أمرنا رسول الله ص م " أن نقرء بفاتحة الكتاب وما تيسر "

Hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Abul Walid Ath Thayalusi dari Hamam dari Qatadah dari Abu Nadhrah dari Abu Sa’id dia berkata:“Rasulullah telah menyuruh kami membaca Fathihatul kitab dan mana yang mudah.”
 Berkata Abu Daud: tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali penduduk Basrah.

3)  Hadits yang tersendiri seorang rawi yang tertentu. Seperti perkataan ahli hadits.tidak diriwayatkan hadits ini dari si B melainkan A, sedang hadits itu ada diriwayatkan dari selain si B oleh beberapa rawi yang lain seperti:

مارواه ابو دود  عن سفيان بن عينة عن وائل بن داود عن ابنه بكر بن وائل عن الزهرعن أنس أن النبى ص م   أولم على صفية  بتسويق  و تمر

Hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Sofyan bin Uyainah dari Wa’il bin Daud dari anaknya Bakr bin Wa’il dari Zuhry dari Anas sesungguhnya Nabi saw, berkenduri atas Safiyah dengan tepung dan kurma.

Berkata Abulfadl bin Thahir, tidak diriwayatkan hadits ini dari Bakar melainkan oleh Wail.
     ·      Gharib pada sanad dan matanontoh: riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar katanya
نهى رسول الله صلعم عن بيع الولاء وعن هبته
Rasulullah SAW melarang menjual walak dan menghibbahkannya.
الولاء لحمة كلحمة الميت لا يباعىولا يوهب
Walak itu ialah kerabat seperti kerabat si mati sendiri yang tidak boleh di jual dan dihibbahkan.

·   Gharib pada sanad, bukan pada matan. Maksudnya hadits yang matannya sudah dikenal dan diriwayatkan oleh banyak sahabat. Akan tetapi jika ternyata hadits tersebut di riwayatkan oleh perawi lain yang berasal dari sahabat yang lain juga, maka keanehan seperti itu dikenal dengan sebutan hadits gharib min hadzal wajhi, sebagaimana hadits tentang niat dalam shahih Muslim dan al- Turmudziy.
·   Gharib pada sebagian matan
Contoh:
Hadits riwayat Imam Turmudzi dari Malik bin Anas, dari Nafi’ dari Ibnu Umar, katanya:
فرض رسول الله صلى الله وعليه وسلم زكاة الفطر صاعا من شعر على العبد والحر والذكر والأنث والصغير والكبير من المسلمين


Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki- laki, perempuan, anak-anak, dan orang-orang dewasa yang muslim”.

Posting Komentar Blogger