INGIN IKLAN ANDA DISINI ? Dapatkan Tawaran Menarik Silahkan Kontak Admin Terima Kasih |
Menjelaskan pengertian dan klasifikasi hadist Ahad - Ahad berasal dari Bahasa Arab yang berasal dari kata dasar ahad
(أحد ) artinya
satu. ( واحد ), jadi kabar wahid adalah هو ما يرويه شحص واحد / suatu kabar yang diriwayatkan oleh orang
satu. Sedangkan munurut istilah hadits ahad ialah hadits yang tidak memenuhi
syarat – syarat hadits mutawatir.
Hadits Masyhur. Hadits Masyhur ialah
hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, selama tidak mencapai
tingkatan mutawatir.
Dalam menanggapi
masalah ini, sebagian ulama mengatakan bahwa hadits masyhur itu sama dengan
hadits mustafidl. Sedang yang lain mengatakan berbeda, jika mustafidl,
perawinya berjumlah tiga orang atau lebih sedikit, mulai dari generasi pertama
sampai terakhir. Dan hadits masyhur lebih umum dari pada mustafidl, artinya
jumlah perawi dalam tiap – tiap generasi tidak harus sama atau seimbang,
sehingga jika generasi pertama sampai generasi ketiga perawinya hanya seorang,
tetapi generasi terakhir jumlah perawinya banyak, maka hadits ini dinamakan
hadits masyhur, sebagai contoh:
Hadits Masyhur,
ditakhrij Imam Bukhari dari Ibnu Umar:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أنما الأعمال بالنيات وانما
لكل امرئ ما نوى
Artinya: “Rasulullah SAW
bersabda sesungguhnya sahnya amal perbuatan itu dengan niat dan bagi tiap –
tiap orang mendapatkan apa – apa yang telah ia niati”.
1)
Masyhur dikalangan para ahli
hadits ulama lain dan umum, misal
...قال رسول
الله ص م " المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده (متفق عليه
Artinya: “Seorang
muslim yang baik adalah yang selamat ( tidak pernah menyakiti ) saudaranya (
orang – orang muslim), baik dengan lisan maupun tangannya.”
2)
Masyhur khusus dikalangan para
ilmuwan
Maksudnya hadits itu hanya dikenal oleh orang –orang tertentu dan yang
lain tidak mengenalnya, seperti hadits:
ان النبى صلى الله وعليه وسلم قنت شهرا بعد الركوع على
رعل وذكوان
Artinya:
“Sesungguhnya Nabi SAW berqunut sebulan penuh lamanya setelah ruku’ untuk (
mendo’akan ) keluarga Ri’lah dan Dzakwan”.
3)
Masyhur dikalangan ahli fiqih
لا صلاة
لجار المسجد الا فى المسجد
Artinya: “Tidak
sah shalat orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid kecuali bershalat di
masjid”.
Para Muhaddsin tidak banyak meriwayatkan hadist
ini, bahkan para huffadh menganggapnya hadist dhaif, sekalipun demikian para
ahlli fiqih tetap menganggapnya sebagai hadist mashur.
4)
Masyhur dikalangan asli ushul
رفع عن
أمتى الخطاء و النسيان وما استكرهوا عليه (صحه ابن الحبان)
Artinya: ”Telah terangkat ( dosa ) umatku,
kekeliruan, lupa dan perbuatan yang mereka kerjakan lantaran terpaksa”.
Dalam menanggapi hadits ini, Ibnu Hibban dan
sebagian ‘ulama’ hadits lain mengatakan bahw hadits ini tetap dianggap shahih
dengan sedikit melakukan perubahan dalam redaksinya,
5)
Masyhur dikalangan orang awam
Maksudnya hadits yang masyhur
hanya dikalangan orang – orang biasa , seperti hadits sbb:
العجلة من الشيطان
Artinya: “Ketergesa-gesaan
adalah salah satu perbuatan syetan.”
Hadits Aziz. Hadits
aziz adalah: Hadits yang diriwayatkan oleh dua orang, sekalipun dua orang ini
ditemukan masih dalam satu generasi, lalu setelah itu orang banyak sama
meriwayatkannya.
Contoh: Hadits yang ditakhrijkan oleh Bukhari dari
Anas katanya Rasulullah SAW bersabda:
لا
يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده و ولده
والنلس أجمعين
Artinya: ”Tidak sempurna iman salah satu diantara kamu sekalian sampai
aku lebih dicintainya dari pada ia mencintai dirinya sendiri, orang tuanya,
anak – anaknya, dan semua manusia”.
Hadits gharib
ialah: hadits yang mata rantai sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam
meriwayatkannya, di mana dalam sanad itu terjadi penyendirian.
1.
Gharib Muthlaq (Gharib Fard)
Biasa juga disebut Fardy, sedangkan istilah gharib biasa digunakan oleh
fardy nasby, gharib mutlak adalah hadits yang tersendiri seorang rawinya dari
rawi – rawi yang lain.
Hukumnya adakalanya shahih, Hasan dan ada kalanya dha’if, fardi ( gharib
) yang shahih seperti:
عن عبد الله بن دينار عن ابن عمر رضى الله عنه عن النبى ص
م " نهى عن بيع الولاء و هبته
Artinya: “Dari
Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, dia melarang dari menjual
wara’ (kemerdekaan) dan menghibahkannya”.
(HR. Bukhari )
Fardi yang Hasan seperti:
كان رسول الله ص م : " إذا خرج من الخلاء قال غفرانك
"
ما رواه الترمذى عن اسرائيل عن يوسف عن أبى بردة عن أبيه عن
عائشة قالت
Artinya: ”hadits yang diriwayatkan Turmuzi dari
Israil dari Yusuf bin abu burdah dari bapaknya dari aisyah dia berkata: Adalah
Rasulullah saw bila keluar dari WC, berkata: Aku minta ampun kepada Engkau.”
Berkata
Turmuzi: hadits ini Hasan gharib, tidak diketahui melainkan dari hadits Israil
dari Yusuf bin abu Burdah.
Fardi yang
dhaif seperti:
عن عائشة ان رسول الله ص م قال : " كلوا البلح بالتمر فاء ن
الشيطان إذا رأى ذلك غاطة "
Artinya: “…dari
Aisyah : sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:” Hendaklah kamu makan korma muda
dan korma masak, karena syaitan apabila melihat itu, dia bangkit marahnya.”
2.
Gharib Nisbiy
Gharib Nasby, yaitu hadits yang
tersendiri rawinya dengan melihat kepada sifat yang khusus. Gharib (fardi)
Nasby ini ada tiga macam:
1) Hadits yang tersendiri seorang rawinya yang tsiqah, seperti
perkataan ahli hadits, tidak diriwayatkan hadits ini oleh rawi yang tsiqah
kecuali si anu seperti :
مارواه مسلم عن حديث ضمرة بن سعيد المازنى عن عبيد الله
بن عبدالله عن أبى واقد الليثى عنه عليه الصلا ة والسلا م انه كان يقرء فى
الأضحى و الفطر " بق و إقتربت الساعة "
Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Damrah bin Sa’id al
Mazini dari Ubaidillah bin Abdullah dari Waqid al Laitsy dari Nabi saw:
”sesungguhnya dia membaca pada shalat
hari Raya Adha dan Fitri, akan surat Qaf dan Iqtarabatissa’ah.”
Hadits ini tidak ada diriwayatkan oleh rawi-rawi yang tsiqah selain
Damrah bin Sa’id.
2) Hadits tersendiri suatu penduduk dengan meriwayatkannya, seperti
perkataan ahli hadits.tersendiri dengan mendapat hadits ini penduduk Basrah
atau Kufah seperti:
ما رواه ابو دود عن ابى الوليد الطيالسى عن همام عن قتادة عن
ابى نضرة عن ابى سعيد
أمرنا رسول الله ص م " أن نقرء بفاتحة الكتاب وما تيسر
"
Hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Abul Walid Ath Thayalusi dari
Hamam dari Qatadah dari Abu Nadhrah dari Abu Sa’id dia berkata:“Rasulullah
telah menyuruh kami membaca Fathihatul kitab dan mana yang mudah.”
3) Hadits yang tersendiri seorang rawi yang
tertentu. Seperti
perkataan ahli hadits.tidak diriwayatkan hadits ini dari si B melainkan A,
sedang hadits itu ada diriwayatkan dari selain si B oleh beberapa rawi yang
lain seperti:
مارواه ابو دود عن سفيان بن عينة عن وائل بن داود عن ابنه بكر
بن وائل عن الزهرعن أنس أن النبى ص م أولم على صفية بتسويق و تمر
Hadits yang
diriwayatkan Abu Daud dari Sofyan bin Uyainah dari Wa’il bin Daud dari anaknya
Bakr bin Wa’il dari Zuhry dari Anas sesungguhnya Nabi saw, berkenduri
atas Safiyah dengan tepung dan kurma.
Berkata Abulfadl bin
Thahir, tidak diriwayatkan hadits ini dari Bakar melainkan oleh Wail.
· Gharib pada sanad dan
matan, ontoh: riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar
katanya
نهى رسول الله صلعم عن بيع الولاء وعن
هبته
Rasulullah SAW melarang menjual walak dan menghibbahkannya.
|
الولاء لحمة كلحمة الميت لا يباعىولا
يوهب
Walak itu ialah kerabat seperti kerabat si mati sendiri yang tidak boleh
di jual dan dihibbahkan.
|
· Gharib pada sanad,
bukan pada matan. Maksudnya hadits yang matannya sudah dikenal dan diriwayatkan oleh banyak
sahabat. Akan tetapi jika ternyata hadits tersebut di riwayatkan oleh perawi
lain yang berasal dari sahabat yang lain juga, maka keanehan seperti itu
dikenal dengan sebutan hadits gharib min hadzal wajhi, sebagaimana hadits
tentang niat dalam shahih Muslim dan al- Turmudziy.
· Gharib pada sebagian
matan
Contoh:
Hadits riwayat Imam Turmudzi dari Malik bin Anas, dari Nafi’ dari Ibnu
Umar, katanya:
فرض
رسول الله صلى الله وعليه وسلم زكاة الفطر صاعا من شعر على العبد والحر والذكر
والأنث والصغير والكبير من المسلمين
Artinya: “Rasulullah
SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kepada hamba sahaya, orang merdeka,
laki- laki, perempuan, anak-anak, dan orang-orang dewasa yang muslim”.
Posting Komentar Blogger Facebook