INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


Penjelasan Macam-Macam Hadits Hasan - Para ulama ahli hadis membagi Hadis Hasan menjadi dua bagian, yaitu :


Hadis Hasan li Dzatihi. Pengertian Hadis Hasan Li Dzatihi sebagaimana pengertian diatas, yaitu hadis yang sanadnya bersambung dengan perawinya yang adil, dhabit meskipun tidak semprna, dari awal sanad hingga akhir sanad tanpa ada keganjilan (syadz) dan cacat (illat) yang merusak. Ibnu Al-Shalah memberikan batasan hadis jenis ini

“Bahwasanya para perawinya masyur/terkenal dengan kejujurannya, amanah, meskipun tidak mencapai derajat perawi hadis shahih, karena keterbatasan hadis yang diiriwayatkan tidak termasuk ke dalam golongan yang munkar”

Hadis hasan li dzatihi ini bisa naik derajatnya menjadi hadis sahih (li ghairibi) bila ada hadis lain yang sejenis diriwayatkan melalui jalur sanad yang lain. Sebagai contohnya adalah hadis Al-Tirmidzi yang diriwayatkan dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abi Hurairah, sebagaimana dicontohkan diatas

حدثنا أبو كريب حدثنا عبدة بن سليمان عن محمد بن عمرو عن أبي سلمة عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة

“Jikalaulah tidak memberatkan kepada umatku niscaya akan suruh mereka bersiwak setiap mau shalat”

Hadis ini hasan li dzatihi. Muhammad ibn Amr ibn Alqamah terkenal seorang yang baik dan jujur, tetapi kurang dhabith. Karena banyak ulama yang melemahkan hadis-hadis yang diriwayatkannya. Oleh karena itu, hadis diatas berstatus hasan li dzatih. Akan tetapi ada riwayat lain dari jalur Al-A’raj dari Abu Hurairah, maka hadis ini naik derajatnya menjadi hadis shahih li ghairihi.

Hasan Li Ghairihi. Secara singkat, hasan li ghairihi ini terjadi dari hadis dha’if jika banyak periwayatannya, sementara para perawinya tidak diketahui keahliannya dalam meriwayatkan hadis. Akan tetapi mereka tidak sampai kepada derajat fasik atau tertuduh suka berbohong atau sifat-sifat jelek lainny. Begitulah para ulama memberikan batasan hadis jenis ini termasuk Ibnu Al-Shalah.

Jadi, system periwatannya terutama syarat-syarat keshahihannya banyak tidak terpenuhi, akan tetapi para perawinya dikenal sebagai orang yang tidak banyak berbuat kesalahanatau banyak berbuat dosa. Dan periwayatan hadis tersebut banyak riwayat, baik dengan redaksi yang serupa (mitslahu) maupun mirip (nahwahu).

Jadi hadis dha’if yang bisa naik kedudukannya menjadi hadis hasan ini, hanyalah hadis-hadis yang tidak terlalu lemah.

Sementara hadis-hadis yang sangat lemah seperti hadis mudhu, hadis munkar, dan hadis matruk, betapapun adanya syahid dan muttabi, kedudukan nya tetap sebagai hadis dha’if tidak bisa berubah menjadi hadis hasan.


Sebagai mana hadis sahih, hadis hasan juga mempunyai tingkatan-tingkatan yang diurutkan sebagai berikut :

Menurut Al-Zahabi, sebagaimana dikutip oleh Ajjaj Al-Khatib, tingkatan yang paling tinggi adalah periwayataanya dari Bahz ibn Hakim dari bapaknya, dari kakekknya dari Amr ibn Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dan Ibnu Ishaq dari Al Taymiy. Kemudian bila perawi mengatakan bahwa sebuah hadis itu “Shahih Al-Isnad” atau “Hasan Isnannya”, maka itu belum tentu menunjukan sahih matannya atau hasan matannya. Malah terkadang matannya mengandung kaganjilan atau kecacatan.

Oleh karena itu seorang kritikus hadis tidaklah tepat memberikan label hadist sahih hadis hasan hingga isnad shahih atau hasan kecuali mampu mengemukakan data-data atau alasannya. Maka yang berhak hanyalah orang yang mu’tamad (ahli dibidang ini dan dapat dipercaya ) untuk memberikan label “ sanadnya sahih atau sanadnya hasan.


Jumhur mengatakan bahwa kehujjahan hasan seperti hadis sahih walaupun derajatnya tidak sama. Bahkan ada segolongan ulama yang memasukan hadis hasan ini baik hasan li dzatih maupun hasan li ghairih kedalam kelompok sahih seperti hakim Ibnu Hibban Ibnu Khuzaimah meskipun tanpa memberikan penjelasan terlebih dahulu bahwa para puqaha dan ulama banyak yang beramal dengan hadis ini hasan ini.

Agaknya l-Khattabi lebih teliti tentang penerimaan mereka terhadap hadis ini. Maka Al-Khattabi kemudian menjelaskan bahwa yang mereka maksud dengan hasan ( yang bisa diterima sebagai hujjah ) adalah hadis hasan li dzatihi.

Sedangkan terhadap hadis hasan li ghairihi jika kekurangan nya dapat di minimalisir atau tertutupi oleh banyaknya riwayat (riwayat lain ) maka sah lah berhujjah dengannya. Bila tidak demikian, tidak sah berhujjah dengan nya. Tapi pada hakekatnya hasan li ghairihi pun bisa dipergunakan sebagai hujjah.

Kitab-kitab hadis yang banyak bermuat hadis hasan ini adalahsunan Al-Tarmidzi. Sunan Abi daud dan Sunan Al- Daruquthny.

Sementara para ulama yang mrembedakan kehujjahan hadis berdasrkan kualitas hadis hasan li dzatihi dengan li gharihi dan sahih li dzatihi dengan li gharihi maupun antara sahih dan hasan, mereka lebih jauh membedakan rutbah hadis-hadis tersebut berdasarkan kualitas para perawinya. Pada urutan perrtama mereka menempatkan hadis-hadis riwayat muttaqin alaih, dan seterusnya.

Penempatan hadis-hadis tersebut berdasarkan urutan-urutan /tingkatan-tingkatan di atasakan terlihat kegunaan nya ketika terjadi atau terlihat adanya pertentangan ( ta’ arudh) antara dua hadis. Hadis- hadis yang menempati urutan pertama dinilai lebih kuat dari pada hadis-hadis yang menempati urutan kedua atau ketiga dinilai lebih kuat dari pada hadis-hadis urutan keempat atau kelima.


Syaikh Jamal Al-Din menguraikan istilah-istilah yang sering dipakai untuk hadis-hadis sahih dan hasan ini, yaitu, jayyid (baik) untuk hadis sahih. Tapi para ahli tahqiq hadis mengatakan bahwa para ulama hadis jarang menggunakan kata jayyid ini untuk hadis sahih kecuali ada sebab tertentu, misalnya ada hadisitu martabatnya lebih tinggi dari hadis hasan li dzalitihi tapi untuk memasukan ke dalam golongan sahih masih diliputi keragu-raguan. Jadi hadis jayyid ini statusnya di bawah sedikit hadis sahih. Begitu juga dengan istilah qawiy (yang kuat )

Istilah lain adalah shalih (baik) yang dipergunakan untuk hadis sahih dan hasan ma’ruf (dikenal) lawan dari mungkar madfudz (dihafal para ulama), untuk hadis sahih dan hasan tsabit (tetap diterima dari nabi) untuk sahih dan hasan dan maqbul (diterima) Ibnu Hajar hanya mengatakan wajib beramal dengannya.

Posting Komentar Blogger