INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


Tata Cara Pelaksanaan Umrah - Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian Syar’i, umrah adalah berziarah ke Ka’bah untuk beribadah kepada Allah Swt. dengan melakukan ihrām, ṭawāf, sa’i, dan tahallul.

Umrah hukumnya wajib sebagaimana haji, menurut madzhab Syaf'i dan Hambali, berdasarkan frman Allah Swt.,

”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ’umrah karena Allah.” (QS.Al -Baqarah [2]: 196)
Sedangkan menurut Hanaf dan Maliki, umrah hukumnya sunnah muakkad. Umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada waktu tertentu sebagaimana haji, tetapi yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan.

a. Syarat Umrah
1) Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Āqil (berakal sehat)
4) Merdeka (bukan hamba sahaya)
5) Istiṭā’ah (mampu)

Bila tidak terpenuhi syarat ini, maka gugurlah kewajiban umrah seseorang.

b. Rukun Umrah
1) Ihrām (niat)
2) Ṭawāf 
3) Sa’i
4) Cukur
5) Tertib (melaksanakan ketentuan manasik sesuai aturan yang ada).

Rukun umrah tidak dapat ditinggalkan. Bila tidak terpenuhi, maka umrahnya tidak sah.

c. Wajib umrah ialah berihrām dari mīqāt apabila dilanggar ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus bayar dām.


Dari tahun ke tahun minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji semakin meningkat. Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh menyempurnakan dan meningkatkan pelayanannya.

Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dan juga Undang-undang No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai pengganti Undang-undang No.17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama mengatur proses pelaksanaan haji dalam buku ”Pedoman Perjalanan Haji” yang berisi tentang:


a.  Pendaftaran Haji
Calon jamaah haji membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH) seperti BRI/BRI Syariah, Bank Mandiri/BSM, BNI/BNI Syariah, Bank Muammalat atau lainnya, dengan saldo minimal di tabungan haji adalah Rp 25.000.000. Kemudian calon jamaah haji mendaftar ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai KTP (domisilinya).

b.  Pengelompokan
Dalam pemberangkatan jamaah haji terdapat pengelompokan sebagai berikut:
1)  Setiap 11 orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam satu regu
2)  Setiap 45 orang dikelompokkan dalam satu rombongan
3) Jamaah akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (kloter) dengan kapasitas pesawat antara 325-455 orang
4)  Tiap kloter terdapat petugas
  1. TPHI : Tim Pemandu Haji Indonesia, sebagai ketua kloter
  2. TPIHI : Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, sebagai pembimbing ibadah.
  3. TKHI : Tim Kesehatan Haji Indonesia, sebagai pelayanan kesehatan terdiri 
  4. dari 1 dokter dan 2 paramedis
  5. Ketua rombongan (Karom)
  6. Ketua regu (Karu)
c.  Bimbingan Manasik
Calon jamaah haji berhak mendapatkan:
  1. Bimbingan manasik haji
  2. Buku paket bimbingan manasik haji dan umrah (buku tuntunan manasik haji, dan 
  3. buku doa, dzikir, dan tanya jawab ibadah haji)
  4. Doa dan dzikir ibadah haji
Calon  jamaah  haji  akan  mendapat  bimbingan  manasik  haji  dengan  sistem kelompok dan sistem massal

d.  Pemeriksaan kesehatan
Pertama, dilaksanakan di Puskesmas untuk mengetahui status kesehatan calon aah haji sebagai penyaringan awal. Kedua, dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota untuk menyeleksi kembali calon jamaah haji ketika menentukan apakah memenuhi syarat berangkat atau tidak.


a. Persiapan pemberangkatan, berupa persiapan mental, spiritual, dan material
b.Pemberangkatan, sejak dari rumah sampai dengan Asrama Haji Embarkasi dianjurkan memperbanyak dzikir dan doa
c.  Di Asrama Haji Embarkasi

1)  Saat kedatangan di asrama haji embarkasi
•  Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
•  Menerima kartu makan dan akomodasi selama di asrama haji
•  Memeriksakan kesehatan badan (pemeriksaan akhir)
•  Menimbang dan memeriksakan barang bawaan (koper)

2)  Masuk asrama haji
•  Istirahat yang cukup
•  Mengikuti pembinaan manasik haji
•  Mendapatkan pemeriksaan/pelayanan kesehatan
•  Menerima gelang identitas dan paspor haji
•  Menerima uang living cost (biaya hidup selama di Arab Saudi) dalam bentuk mata uang Reyal.

1)  Patuhi petunjuk awak kabin atau petugas
2)  Perbanyak dzikir dan membaca ayat al-Qur’an
3)  Duduk dengan tenang, tidak berjalan hilir mudik selama perjalanan
4)  Perhatikan tata cara penggunaan WC, hindari penggunaan air di lantai pesawat
3.  Kegiatan di Arab Saudi

Mulai turun dari pesawat di Bandar Udara King Abdul Azis Jeddah, kegiatan selama pelaksanaan ibadah haji seluruhnya diatur oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk kegiatan ziarah ke beberapa tempat bersejarah di Arab Saudi. Selain itu juga bimbingan kesehatan selama ibadah haji.

Setelah ibadah haji selesai dilaksanakan, jamaah secara berangsur akan pulang ke tanah air. Pemerintah mengatur kegiatan di Madinatul Hujjaj, di embarkasi sampai ke kampung halaman masing-masing kembali.

Dalam ibadah haji dan umrah terkandung hikmah yang besar. Di antara hikmah tersebut 
adalah:
1.  Bagi orang yang melaksanakan :
  1. Mempertebal iman dan taqwa kepada Allah Swt.
  2. Ibadah haji syarat akan pengalaman ibadah sehingga dari sana akan dapat mengambil banyak pelajaran yang berharga
  3. Menstabilkan fsik dan mental, karena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah  yang memerlukan persiapan fsik yang kuat, biaya besar, dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
  4. Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa, tenaga, serta waktu untuk melakukannya.
  5. Mengenal tempat-tempat yang bersejarah yang ada hubungannya dengan ibadah haji maupun tidak, seperti Ka’bah, bukit Safa dan Marwah, sumur Zamzam, kota suci Makkah dan Madinah, padang Arafah, dan lain-lain.
2.  Bagi umat Islam secara keseluruhan
  1. Ibadah haji dan umrah merupakan suatu peristiwa penting yang dapat digunakan sebagai arena mempererat persaudaraan/ ukhuwah Isāmiyah antara sesama muslim dari berbagai penjuru dunia agar saling kenal-mengenal.
  2. Momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam se-dunia. Tiap-tiap negara dapat menunjuk wakil-wakilnya untuk tukar-menukar informasi dan pendapat terutama dalam masalah menegakkan agama Allah.
  3. Peristiwa yang hanya satu tahun sekali ini dapat pula dijadikan sarana untuk evaluasi sampai sejauh mana dakwah Islamiyah telah dijalankan oleh umat Islam sedunia. 
Selanjutnya melalui pertemuan antar wakil-wakil umat Islam se-dunia, dapat diprogramkan rencana dakwah Islamiyah untuk menegakkan agama Allah di seluruh dunia

Posting Komentar Blogger