INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


Penjelasan Haji dan Umrah - Haji merupakan salah satunya ibadah yang istimewa karena ibadah ini tidak dapat dilaksanakan kapan saja dan di sembarang tempat, hanya di musim haji dan di Masy'aril Haram lah ibadah ini dilaksanakan. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan merupakan 

ibadah mahdah. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib atas setiap umat Islam (laki-laki atau perempuan) bagi yang mampu (istiṭā'ah) sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah.

Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci Makkah dan merupakan wujud rasa ketaatan kepada Allah Swt..


Haji Dan Umrah

Pengertian haji. Istilah haji berasal dari kata hajja yang berarti berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah, haji adalah berziarah (berkunjung) ke Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi ihrām, ṭawaf, sa’i, wuqūf, mabīt di Muzdalifah dan Mina, tahallul, dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.
Hukum Haji

Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajīb ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Firmah Allah Swt.:


“....Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran [3] : 97)

Sabda Rasulullah Saw :

“Haji yang wajib itu hanya sekali, barang siapa melakukan lebih dari sekali maka yang selanjutnya adalah sunat”. (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Al-Hakim)

Syarat-syarat Wajib Haji

a. Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang kafr.
b. Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh
c. Balīg, tidak wajib haji bagi anak-anak, kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali.
d. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya,hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.Sabda Rasulullah Saw. :


”Anak-anak yang telah haji, sesudah baligh ia wajib melakukan haji kembali, dan hamba yang telah haji, sesudah dimerdekakan, ia wajib mengerjakan haji kembali”.(H.R. Baihaqi).
e. Kuasa atau mampu (istiṭā'ah), tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan

Rukun Haji

Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu:

a. Ihrām, yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbīrātul ihrām dalam shalat. Ihram wajib dimulai dari mīqāt nya, baik mīqāt zamāni maupun makāni, dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian.

b. Wuqūf di padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Rasulullah Saw bersabda:


”Haji itu adalah hadir di Arafah, barang siapa hadir pada malam sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR. Lima orang ahli hadis).

c. Ṭawāf ifādah, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan setelah wukuf di Arafah.

Macam-macam thawaf adalah :
  1. Ṭawāf qudūm, yaitu ṭawāf yang dilakukan pada hari pertama kedatangan di Masjidil Haram sebagaimana shalat tahiyatul masjid.
  2. Ṭawāf ifādah, yaitu thawaf rukun haji
  3. Ṭawāf wadā’, yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah.
  4. Ṭawāf nażar (thawaf yang dinazarkan)
Ṭawāf sunnah.

d. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Ṣafa dan Marwah. Syarat-syarat melakukan sa’i adalah :

  • Dilakukan setelah Ṭawāf ifādah ataupun Ṭawāf qudūm,
  • Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah,
  • Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwah dihitung sekali dan dari Marwah ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.
Adapun di antara sunat sa’i adalah:
  • Berjalan biasa di antara Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunat berlari-lari kecil bagi pria.
  • Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah Ka’bah
  • Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa-Marwah.
e. Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut.

f. Tertib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun-rukun di atas.

 Wajib Haji

Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda).,Wajib haji ada tujuh, yaitu :
  • Berihram dari mīqāt nya,
  • Bermalam di Muzdalifah,
  • Bermalam (mabīt) di Mina,
  • Melontar jumrah aqabah,
  • Melontar jumrah ūla, wusṭa dan aqabah,
  • Ṭawāf wada’.
Mīqāt Haji

Mīqāt artinya waktu dan dapat juga berarti tempat. Maksudnya waktu dan tempat yang ditentukan untuk mengerjakan ibadah haji. Mīqāt ada dua, yaitu mīqāt zamāni dan mīqāt makāni.

a. Mīqāt Zamāni

Mīqāt zamāni adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah Swt. berfrman:

”Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (QS. Al -Baqarah [2]: 197)

Mīqāt zamāni bermula dari awal bulan Syawal sampai dimulainya wukūf.

b. Mīqāt Makāni

Mīqāt makāni adalah tempat memulai ihrām bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Rasulullah telah menetapkan mīqāt makāni sebagai berikut:
  1. Rumah masing-masing, bagi orang yang tinggal di Makkah.
  2. Dzul Hulaifah (450 km sebelah Utara Makkah), mīqāt bagi penduduk Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
  3. Juhfah (180 km sebelah barat laut Makkah) mīqāt penduduk Syiria, setelah tanda-tanda mīqāt di Juhfah lenyap, maka diganti dengan Rabigh (240 km barat laut Makkah) dekat Juhfah. Rabigh juga mīqāt orang Mesir, Maghribi, dan negeri-negeri sekitarnya.
  4. Qarnul Manzil (94 km dari Makkah) sebuah bukit yang menjorok ke Arafah terletak di sebelah timur Makkah miqat penduduk Nejd dan negeri sekitarnya.
  5. Yalamlam (54 km sebelah selatan Makkah) mīqāt penduduk Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
  6. Dzatul Irqin (94 km sebelah timur laut Makkah) mīqāt penduduk Iraq dan negeri-negeri yang sejajar dengan itu.
  7. Negeri masing-masing, mīqāt penduduk berada di antara kota Makkah dengan mīqāt-mīqāt tersebut di atas.
Larangan Iḥrām dan Dam (denda)

a. Larangan Ihram

Larangan ihrām ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang selama dalam keadaan ihrām. Jamaah haji harus menjauhi semua larangan ihrām. Bagi jamaah haji yang melanggar salah satu atau lebih dari larangan ihrām tersebut maka ia wajib membayar dam. Larangan-larangan ihrām adalah: 

1) Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang sex antara suami dengan isteri, dan sebagainya. Bersenggama bukan hanya merupakan larangan melainkan juga akan membatalkan haji bila dilakukan sebelum tahallul awwal.

2) Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki. Sabda Rasulullah Saw:


Tidak boleh orang dalam ihram memakai baju, sorban, baju, dan celana juga tidak boleh memakai pakaian yang diberi waras dan za’faran (bahan wangi-wangian). Juga tidak boleh memakai sepatu kecuali tidak mempunyai terompah, maka bolehlah ia memotong sepatu itu hingga tidak menutupi mata kaki.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

3) Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita. Rasulullah Saw bersabda :

Tidak boleh wanita yang sedang ihram memakai cadar muka dan tidak boleh memakai sarung tangan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

4) Memakai harum-haruman serta minyak rambut.

5) Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat. Bila terpaksa menutup kepala maka ia wajib membayar dam.

6) Melangsugkan akad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain, sebagai wali atau wakil. Tidak sah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak, salah satunya sedang dalam ihram. Rasulullah Saw. bersabda:

Tidak boleh orang yang sedang ihram itu nikah dan tidak boleh menikahkan dan tidak boleh pula meminang.” (H.R. Tirmużi).

7) Memotong rambut atau kuku

Menghilangkan rambut dengan menggunting, mencukur, atau memotongnya baik rambut kepala atau lainnya dilarang dalam keadaan ihram. Allah Swt. berfrman,

Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya fdyah yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. al-Baqarah [2]: 196)

8) Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan.

b. Dam (denda) pelanggaran larangan ihram.

Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.

Jenis-jenis dam (denda) adalah sebagai berikut :

a. Bersenggama dalam keadaan ihrām sebelum tahallul awwal batal hajinya dan wajib membayar dam. Dam-nya berupa kafārāt yaitu:
  • Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka;
  • Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka;
  • Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka;
  • Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud ( 0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyāskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami-istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.
b. Berburu atau membunuh binatang buruan, dam-nya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini :
  1. Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
  2. Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang tersebut.
  3. Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
Dam ini disebut dām takhyīr atau ta’dīl. Takhyīr artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dīl artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahli dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.

c. Mengerjakan salah satu dari larangan berikut :
  • Bercukur rambut
  • Memotong kuku
  • Memakai pakaian berjahit.
  • Memakai minyak rambut
  • Memakai harum-haruman.
  • Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.
Dam-nya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu :
  • Menyembelih seekor kambing
  • Berpuasa tiga hari
  • Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
d. Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan sebagai berikut:
  • Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka
  • Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.
e. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:
  • Ihram dari miqat
  • Melontar jumrah
  • Bermalam di Muzdalifah
  • Bermalam di Mina pada hari tasyrik
  • Melaksanakan thawaf wada’.
Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran tersebut di atas.

8. Sunah Haji

Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunah haji yaitu:

a. Mandi ketika akan Ihram

Mandi yaitu, membersihkan seluruh tubuhnya dari najis dan hadats, berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar :

Artinya: Menurut sunah bahwa seseorang (hendaknya) mandi apabila hendak beri-ihram. (H. R. al-Bukhari dari Ibnu Umar).

b. Membaca Talbiyah

Bacaan talbiyah diucapkan dengan suara nyaring bagi laki-laki dan suara lemah bagi perempuan. Waktu membacanya adalah sejak ihrām sampai saat lemparan pertama dalam melempar jumroh aqobah pada hari Idul Adha. Lafal talbiyah tersebut adalah sebagai berikut:


“Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kemuliaan dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu."

Membaca talbiyah disunatkan ketika naik dan turun kendaraan, ketika mendaki dan menurun, berpapasan dengan rombongan lain, sehabis shalat, dan waktu dinihari.

c. Melaksanakan thawaf qudum

Ṭawaf qudum disebut juga ṭawaf tahiyyah (penghormatan) karena thawaf itu merupakan thawaf penghormatan bagi Ka’bah.

d. Membaca shalawat dan doa sesudah bacaan talbiyah

Posting Komentar Blogger