INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk menerapkan cara berpegang pada prinsip ibadah, muamalah dan berakidah serta berpegang pada prinsip dan tujuan syariah Islam




Ibadah menurut ajaran Islam adalah penyembahan dan pengabdian manusia beriman kepada zat yang Maha Agung, Yang Maha Sempurna dan Yang Maha Mulia yaitu Allah SWT.

Ibadah secara umum adalah seluruh kegiatan seorang muslim dan seluruh gerak-geriknya sepanjang memenuhi syarat-syaratnya dapat disebut dan dinilai ibadah kepada Allah SWT.


Hakikatnya adalah ketundukan, kepatuhan, dan kecintaan yang sempurna kepada Allah SWT.

Ketundukan dan kepatuhan ini akan melahirkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Kesadaran bahwa dirinya adalah makhluk yang diciptakan Allah SWT sehingga ibadah merupakan tujuan hidupnya
  2. Kesadaran bahwa sesudah kehidupan di dunia ini akam ada kehidupan akhirat sebagai masa untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan perintah Allah SWT selama menjalani kehidupan di dunia.
  3. Kesadaran bahwa dirinya diciptakan Allah SWT bukan sebagai pelengkap alam semesta tetapi justru menjadi sentral alam dan segala isinya.
Menurut Yusuf Qardhawi ada 5 syarat agar perbuatan seseorang bernilai ibadah disisi Allah SWT yaitu :
  1. Perbuatan tersebut secara substansial tidak bertentangan dengan syariat Islam.
  2. Dilandasi dengan niat yang suci dan ikhlas lillahi ta’ala.
  3. Untuk melakukan perbutan tersebut yang bersangkutan harus memiliki eteguhan hati dan percaya diri bahwa perbuatan yang dilakukan akan membawa kepada kebaikan.
  4. Harus memperhatikan aturan-aturan Allah SWT dan tidak adausur-unsur kezhaliman, pengkhianatan, dan penipuan.
  5. Perbuatan-perbuatan atau kegiatan-kegiatan duniawi yang dilakukan dengan niat ibadah tidak boleh menghalangi kewajiban-kewajiban agama.


Ada beberapa prinsip dalam ibadah yaitu :
  1. Ada perintah.
  2. Tidak mempersulit
  3. Menyedikitkan beban
  4. Ibadah hanya ditujukan kepada Allah SWT.
  5. Ibadah tanpa perantar
  6. Ibadah dilakuakn secara ikhlas
  7. Keseimbangan jasmani dan rohani.


Motivasi ibadah adalah ikhlas beragama karena Allah SWT, bersyukur atas segala nikmat-Nya serta dilakukan dengan keyaknan yang kokoh. Beribadah tanpa keyakinan atau hanya ikut-ikutan belaka diklasifikasikan oleh al-quran sebagai perbuatan yang sia-sia di dunia dan di akhirat tidak mendapat apa-apa.
Sedangkan tujuan ibadah adalah agar mendapat redha dari Allah SWT.


Syari’at menurut bahasa : jalan, yaitu jalan menuju ke sumber air, yakni jalan ke sumber pokok kehidupan. Kata kerjanya adalah syara’ berarti menandai atau menggambar jalan yang jelas menuju sumber air.

Syari’at menurut istilah : ketentuan (norma Ilahi) yang mengatur manusia dengan sesamanya (muamalah ma’annas) dan hubungan manusia dengan alam (mu’amalah ma’al alam) 

  1. Memelihara al-‘umurud aldhoruriyah
  2. Memenuhi al-‘umur al-hajjiyah
  3. Merealisasi al-‘umurud al-tahsiniyah

Memelihara al-‘umurud aldhoruriyah

Al-‘umurud aldhoruriyah adalah hal-hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan manusia, yang harus ada demi kemaslahatannya. Artinya apabila sendi-sendi itu tidak ada kehidupan manusia menjadi kacau, kemaslahatan tidak tercapai dan kebahagiaan ukhrowi tidak akan dapat di nikmati dengan kata lain terpenuhinya kebutuhan primer manusia.

Yang termasuk Al-‘umurud aldhoruriyah ada lima yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Pemberian beban dalm pengadaaan dan pemeliharaan urusan dharuri ditujukan pada dua segi yaitu: segi pengadaan dan segi menolak kemudharatan (menghindari kerusakan) yang mungkin terjadi.

Pertama : Dari segi pengadaan agama menetapkan yang dhoruri itu adalah sebagai berikut :
  • Dalam urusan daruri agama; syariat menetapkan rukun dalam bidang ibadah; seperti rukun Islam
  • Dalam urusan daruri jiwa dan akal; agama menetapkan ketentuan dalam bidang adat yang bukan ibaddah seperti makan, minum, berpakaian, bertempat tinggal dansebagainya.
  • Dalam urusan keturunan dan milik, syariat menetapkan ketentuan dalam bidang muamalah; seperti perintah untuk bekerja dan berusaha. 

Kedua : dari segi menolakkemudaratan, menghindari kerusakan, dan kehancuran agama syariat agama menetapkan ketentuan sebagai berikut :
  1. Menetapkan tentang macam-macam hukum pidana
  2. Menetapkan dan mewajibkan orang yang menghambat dakwah Islam
  3. Menghukum orang bermaksud merubah hukum syariat
  4. Memberikan hukum bagi orang yang murtad
  5. Menghukum mufti yang menghalalkan hukum yang diharamkan 
  6. Memberikan hukuman qishas dan kafarat bagi yang sengaja melakukan tindakan pembunuhan.
  7. Diharamkannya seseorang menjatuhkan diri dalam kehancuran agar terhindar dari kemudaratan yang mengacam jiwanya.
  8. Membrikan hukuman bagi orang yang minum hkamar dan segala jenis yang diharamkan untuk menolak kemudaratan.
  9. Membrikan hukuman potong tangan bagiorang mengambil harta orang lain dan mengganti keruian dan kerusakan yang ditimbulakan 
Memenuhi al-‘umur al-hajjiyah

Al-‘umur al-hajjiyah adalah hal-hal yang sangat diinginkan manusia untuk menghilangkan kesulitan dan menolak halangannya. Artinya terpenuhnya kebutuhan sekunder manusia, bila itu tidak ada tidaklah merusak tatanan hanya ekedar menimbulkan kesulitan. Oleh karena itu prinsip utama dalam Al-‘umur al-hajjiyah adalah untuk menghilangkan kesulitan,meringankan beban taklif, dan memudahkan manusia dalam bermuamalah dan tukar menukar manfaat. Yang termasuk dalam Al-‘umur al-hajjiyah adalah sebagai berikut :
  1. Dalam bidang ibadah yaitu pembrian rukhsha dan takhfif bila pelaksanaan nya mengalami kesulitan.
  2. Dalam bidang adat islam menghalalkan makanan dan minuman serta pakaian dan rumah yang peroleh secara halal
  3. Dalam bidang muamalah membolehkan petani melakukan muraah lantaran tidak memiliki sawah.
  4. Dalm bidang pidana Islam menetapkan bayar denda dan ganti rugi bagi orang yang merusak milik orang lain.
Merealisasikan ‘Umurut-Tahsiniyah

Yang dimaksud dengan ‘umurut-Tahsiniyah adalah hal-halyang berkaitan erat dengan tata sopanan dan keluhuran budi seseorang serta menjadi kebutuhan hidup manusia.. bila kebutuhan‘umurut-Tahsiniyah tidak dapat terpenuhi tidaklah membuat kehidupan ini menjadi kacau, dianggap menimbulkan kekurang harmonisan dalam hidup dalam pertimbangan akal sehat.

Islam dalam hal ini telah menetapkan beberapa ketentuan dari segi ibadah, adat, muamalah, dan ‘uqubat, antara lain :
  1. Ketentuan dalam bidang ibadah, contoh kewajiban bersuci dari najis, kewajiban menutup aurat, menjalankan ibadah sunnah, dan bersedekah kepada yang memerluan
  2. Ketentuan dalam bidang adat, contoh kewajiban manusia bertingkah laku sopan dalam makan dan minum,menjauhi yang berlebihan, dan meninggalkan makanan dan minuman yang diharamkan.
  3. Ketentuan dalam bidang muamalah, contoh diharamkan jual-beli dengan tujuan menipu, menimbun, memperjual-belikan barang bernajis, dan menakut-nakuti pedagang desa masuk kota.
  4. Ketentuan dalam bidang ‘uqubat, contoh larangan membunuh kaum wanita, anak-anak, dan ahli agama ketika perang.
Terkait dengan tiga macam maqasidut tasri’ di atas terdapat beberapa ketentuan pelengkap :
  1. Untuk maqasid daruriyah, diperintahkan shalat adalah untuk menegakkan dan memelihara urusan agama. Syar’i memerintahkan sebelum shalat dilaksanakan mengumandangkan azan seterlah itu baru lakukan shalat berjemaah. 
  2. Untuk maqashid hajjiyah, memberikan kemudahan kepada musafir untuk mengqashar shalat, dan disempurnakan dengan diperbolehkan melakukan sholat jamak. 
  3. Maqashid tahsiniyah, syar’i mewajibkan bersuci untuk menegakkan urusan tahsiniyah, kewajiban bersuci disempurnakan dengan aturan-aturan sunnah bersuci. 
  1. Taat menjalankan ibadah khassah dan amah. Umat islam harus menunjukkan sikap atau kepribadian yang mencerminkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sebagai seorang mukmin kita wajib melaksanakan ketentuan Allah seperti melaksanakan shalat lima waktu tepat waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan tanpa putus, mengeluarkan zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembersihan harta kekayaan yang dimiliki, serta menunaikan ibadah haji apabila memliki kemampuan.
  2. Berbudi luhur/berperangai terpuji. Setiap umat Islam diperintahkan berprilaku terpuji (memilikikepribadian yang luhur seperti hormat kepada orang tua, tetangga, tamu, guru, dan memilik kepekaan sosial yang tinggi.
  3. Selalu menjaga kesucian diri. Kita hendaklah menjaga kesucian dimanapun kita berada, kita selalu siap di saat bagaimanapun untuk mengerjakan perintah Allah seperti shalat dalam rangka beribadah kepada Allah. Salah satu bentuk menjaga kesucian diri adalah berwudhuk pada saat kita melakukan aktivitas apapun.
  4. Menghindari sikap munafik. Allah memerintahkan kepada umat Islam untuk menunaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, orang yang tidak menunaikan ibadah termasuk orang yang munafiq yaitu orang yang tidak sesuai perkataan dengan perbuatannya.

  1. Akidah. Seorang yang sungguh-sungguh berpegang pada prinsip, tujuan dan syariat Islam tidak akan mudah terpengaruh oleh ajaran-ajaran yang dapat menyesatkan keyainan. Ketaatan kepada Allah SWT, Rasul-Rasul Allah, Kitab Suci, Malaikat dan Hari Pembalasan adalah unsur-unsur utama yang harus diyakini kebenarannya.
  2. Ibadah. Islam mengajarkan bahwa umat Islam harus melaksanakan ibadah sesuai yang diajarkan dalam syariat Islam, seperti shalat, puasa, zakat, haji (ibadah khassah yang ketentuannya jelas datang dari Allah SWT. Umat Islam yang perpegang teguh pada ajaran Islam hendaklah tidak meninggalkan hukum-hukum itu dengan tetap menjaga kelestariannya sepanjang masa dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan melakukan dengan khusu’ tidak mengharapkan pamrih.
  3. Mua’malah. Sikap tolong menolong dan peduli terhadap lingkungan merupakan bagian ajaran sosial Islam yang sangat penting. Islam juga mengajarkan memperbanyak sirahturrahmi, cara hidup Islami dengan adanya sikap musyawarah dalam menyelesaikan segala urusan. Dengan demikian umat Islam dilarang melakukan perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum yang benar, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadist.

Posting Komentar Blogger