INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


WakalahMenurut bahasa adalah penyerahan, pendelegasian/ pemberian mandat. Sedangkan menurut Syara’ adalah penyerahan sesuatu kepada orang lain untuk dikerjakan dalam hidupnya.

Dasar al-Qur’an
y7Ï9ºxŸ2ur óOßg»oY÷Wyèt/ (#qä9uä!$|¡tGuŠÏ9 öNæhuZ÷t/ 4 tA$s% ×@ͬ!$s% öNåk÷]ÏiB öNŸ2 óOçFø[Î6s9 ( (#qä9$s% $uZø[Î7s9 $·Böqtƒ ÷rr& uÙ÷èt/ 5Qöqtƒ 4 (#qä9$s% öNä3š/u ÞOn=ôãr& $yJÎ/ óOçFø[Î6s9 (#þqèWyèö/$$sù Nà2yymr& öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd n<Î) ÏpoYƒÏyJø9$# öÝàZuŠù=sù !$pkšr& 4x.ør& $YB$yèsÛ Nà6Ï?ù'uŠù=sù 5-ø̍Î/ çm÷YÏiB ô#©Ün=tGuŠø9ur Ÿwur ¨btÏèô±ç öNà6Î/ #´ymr& ÇÊÒÈ

Artinya “ Dan Demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). 

Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

Dasar Hadist:
عن جابر رضي الله عنه قال: أردت الخروج إلي خيبر فأتيت النبي ص م فقال: إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا (رواه أبوداود)  
Artinya Dr. Jabir ra  berkata: "keluar pergi ke Khaibar, lalu aku dating kepada RAsulullah SAW, maka beliau bersabda, apabila engakau dating kepada wakilku  di Khaibar maka ambillah dari 15 wasad."

http://www.ponpeshamka.com/2015/10/memahami-hukum-islam-tentang-wakalah.html
SulhuMenurut bahasa  adalah memutus pertengakatan, peselisihan/ perdamaian. Menurut hadist Ash-Shiddique dalam buku pengantar Fiqih Muamalah adalah Akad yang disepakati 2 orang yang bertengakar dalam hak untuk melaksanakan sesuatu dengan akad itu dapat hilang perselisihanJadi shulhu adalah akad yang bertujuan mengakiri perselisihan/ persengketaan.

Dasar hukum:
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ̍øBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä šúüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ

Artinya “ Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. “Dan apabila 2 golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya (Q.S. Al-Hujurat: 9)

Rukun Wakalah:
a.   Ada yang berwakil dan wakil, ana kecil yang dapat membedakan baik dan buruk boleh mewakili dalam tindakan-tindakan yang beranfaat seperti: perwakilan untuk menerima hibah, sedekah dan wasiat.
b.   Ada pekerjaan yang diserahkan
c.   Ada lafal yang menunjukkan redha yang berwakil.

Wakalah sah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Orang yang mewakili adalah orang yang sah menurut hokum.
  2. Pekerjaan yang diwakili harus jelas
  3. Tidak boleh mewakili dalam hal ibadah

Rukun Sulhu ada 3
  1. Ijab 
  2. Qabul
  3. Lafal

Diklasifikasikan dalam 2 hal
a.   mengangkat subjek (pihak-pihak yang mengadakan perjanjian)
  •  dewasa
  • Ada kekuasan/ kewenangan untuk melepaskan hak-haknya yang dimaksud dalam perdamaian

b.   Mengangkat objek perdamaian
  • Berbentuk harta, dapat berbentuk benda berwujud/tidak berwujud yang dapat dinilai dan dihargai/dapat diserahkan terimakan dan dimanfaatkan.
  • Dapat diketahui dengan jelas sehingga tidak menimbulkan kesamaran dan ketidak jelasan

  1. Salah seorang yang beraqad gila
  2. Dihentikannya pekerjaan yang dimaksud
  3. Matinya salah satu orang yang beraqad
  4. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil sekaliopun wakil belum mengetahui
  5. Wakil memutuskan sendiri
  6. Keluarga orang yang mewakili dari status kepemilikan
  1. Haji
  2. menyembelih binatang qurban
  3. membayar zakat
  4. puasa kafarat (tembusan)
  5. Perniagaan (jual beli)
  1. Mengerjakan prinsip tolong menolong antara satu dengan lainnya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk kejahatan/kemaksiatan.
  2. Mengajarkan kepada manusia untuk merenungi bahwa hidup ini tidak sempurna, tidak sama pekerjaan dapat dilakukan sendiri. Oleh sebab itu manusia perlu mewakilkan kepada orang lain

DHAMMANDhamman yaitu jaminan yang dinyatakan oleh seseorang kepada pihak yang memerlukan nya ,baik berupa jaminan uang maupun jaminan mendatangkan barang.

Dhamman hukumnya mubah (boleh),dan apabila situasi membutuhkan adanya jaminan maka hukumnya menjadi sunnah.Tetapi bagi orang yang sudah bersedia atau menyatakan menanggung /menjamin wajib hukumnya,karena telah berjanji untuk menjamin.Sedangkan janji itu wajib ditepati.

  1. Orang yang berutang
  2. Orang yang berpiutang.
  3. Orang yang menjamin pembayaran utang
  4. Barang atau uang
  5. Lafal jaminan
  1. Orang yang menjamin hendaklah baligh ,berakal,atas kehendak sendiri .
  2. Utang atau barang yang dihadirkan atau orang yang dihadirkan atau orang yang dihadirkan harus diketahui ukurannya ,keadaan dan jumlahnya serta waktunya dan tetap keadaannya .
  3. Jaminan tidak mengandung penipuan
  4. Jaminan tidak merupakan kewajiban orang yang menjamin.
Misalnya ,tidak boleh jaminan dalam bentuk member nafkah anak dan istri karena nafkah mereka sudah menjadi kewajiban orang yang bersangkutan.

KAFALAHKafalah adalah sinonim dari dhamman, yaitu jaminan atau tanggungan seseorang ,kepada pihak lain yang memerlukannya. Tetapi ada bedanya dengan dhamman, kalau dhamman adalah tanggungan harta, maka kafalah adalah tanggungan badan yang terkenal dengan tanggungan muka. Contoh kafalah misalnya menghadirkan seseorang yang sedang dalam perkara kemuka pengadilan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan jika diperlukan.

  1. Jumhur ulama membolehkan adanya tanggungan modul berdasarkan ketentuan syara’,apabila disebabkan oleh harta.
  2. Imam syafi’i berpendapat bahwa tanggungan itu tidak boleh.
  3. Daud juga mengemukakan pendapat yang sama.

Kedua orang faqih ini beralasan dengan firman Allah Swt

                                           t sŒ$yètB «!$# br& xè{ù'¯R žwÎ) `tB $tRôy`ur $oYyè»tFtB ÿ¼çnyYÏã !$¯RÎ) #]ŒÎ) šcqßJÎ=»sà©9 

Artinya “ Aku mohon perlindungan kepada Allah daripada menahan seorang, kecuali orang yang kami ketemukan harta benda kami padanya, jika kami berbuat demikian, Maka benar-benarlah kami orang-orang yang zalim.(QS.Yusuf :79)

  1. Dhamman dan kafalah dapat mendidik manusia bahwa selain harus bertanggung jawab pada dirinya, juga bertanggung jawab pada dirinya ,juga bertanggung jawab atas nasiborang lain ,tidak membiarkan orang lain sengsara, apalagi celaka.
  2. Sebagai suatu bentuk hubungan kerjasama yang baik dalam menyelesaikan sesuatu masalah dalam masyarakat .
  3. Mempermudah proses atau mekanisme kerja.Misalnya seorang telah menjamin akan mendatangkan saksi yang ia kenal dengan baik, maka sebenarnya jaminan tersebut akan dapat memperlancar /mempermudah proses pengadilan.
  4. Bentuk tolong menolong terhadap orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan

Posting Komentar Blogger