INGIN IKLAN ANDA DISINI ? Dapatkan Tawaran Menarik Silahkan Kontak Admin Terima Kasih |
Wakalah. Menurut bahasa
adalah penyerahan, pendelegasian/ pemberian mandat. Sedangkan menurut Syara’
adalah penyerahan sesuatu kepada orang lain untuk dikerjakan dalam hidupnya.
Dasar al-Qur’an
y7Ï9ºx2ur óOßg»oY÷Wyèt/ (#qä9uä!$|¡tGuÏ9 öNæhuZ÷t/ 4 tA$s% ×@ͬ!$s% öNåk÷]ÏiB
öN2 óOçFø[Î6s9 ( (#qä9$s% $uZø[Î7s9
$·Böqt ÷rr& uÙ÷èt/
5Qöqt 4 (#qä9$s% öNä3/u ÞOn=ôãr& $yJÎ/ óOçFø[Î6s9 (#þqèWyèö/$$sù Nà2yymr&
öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd
n<Î)
ÏpoYÏyJø9$# öÝàZuù=sù !$pkr& 4x.ør& $YB$yèsÛ Nà6Ï?ù'uù=sù 5-øÌÎ/ çm÷YÏiB ô#©Ün=tGuø9ur wur ¨btÏèô±ç öNà6Î/
#´ymr& ÇÊÒÈ
Artinya
“ Dan Demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling
bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka:
sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita
berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi):
"Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini).
Maka
suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang
perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka
hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut
dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.
Dasar Hadist:
عن جابر رضي الله
عنه قال: أردت الخروج إلي خيبر فأتيت النبي ص م فقال: إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة
عشر وسقا (رواه أبوداود)
Artinya Dr. Jabir ra berkata: "keluar
pergi ke Khaibar, lalu aku dating kepada RAsulullah SAW, maka beliau bersabda,
apabila engakau dating kepada wakilku di
Khaibar maka ambillah dari 15 wasad."
Sulhu. Menurut bahasa adalah memutus pertengakatan, peselisihan/
perdamaian. Menurut hadist Ash-Shiddique dalam buku pengantar Fiqih Muamalah
adalah Akad yang disepakati 2 orang yang bertengakar dalam hak untuk
melaksanakan sesuatu dengan akad itu dapat hilang perselisihan. Jadi shulhu adalah akad yang
bertujuan mengakiri perselisihan/ persengketaan.
Dasar hukum:
bÎ)ur
Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$#
(#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù
ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ)
n?tã
3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù
ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym
uäþÅ"s?
#n<Î) ÌøBr&
«!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/
(#þqäÜÅ¡ø%r&ur
( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä
úüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ
Artinya
“ Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah
kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian
terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai
surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara
keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang berlaku adil. “Dan apabila 2 golongan orang mukmin
berperang, maka damaikanlah antara keduanya (Q.S. Al-Hujurat: 9)
Rukun Wakalah:
a. Ada yang
berwakil dan wakil, ana kecil yang dapat membedakan baik dan buruk boleh
mewakili dalam tindakan-tindakan yang beranfaat seperti: perwakilan untuk
menerima hibah, sedekah dan wasiat.
b. Ada pekerjaan
yang diserahkan
c. Ada lafal yang
menunjukkan redha yang berwakil.
Wakalah sah apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Orang yang mewakili adalah orang yang sah menurut hokum.
- Pekerjaan yang diwakili harus jelas
- Tidak boleh mewakili dalam hal ibadah
Rukun Sulhu ada 3
- Ijab
- Qabul
- Lafal
Diklasifikasikan dalam 2 hal
a. mengangkat
subjek (pihak-pihak yang mengadakan perjanjian)
- dewasa
- Ada kekuasan/ kewenangan untuk melepaskan hak-haknya yang dimaksud dalam perdamaian
b. Mengangkat
objek perdamaian
- Berbentuk harta, dapat berbentuk benda berwujud/tidak berwujud yang dapat dinilai dan dihargai/dapat diserahkan terimakan dan dimanfaatkan.
- Dapat diketahui dengan jelas sehingga tidak menimbulkan kesamaran dan ketidak jelasan
- Salah
seorang yang beraqad gila
- Dihentikannya
pekerjaan yang dimaksud
- Matinya
salah satu orang yang
beraqad
- Pemutusan oleh orang yang
mewakilkan terhadap wakil sekaliopun wakil belum mengetahui
- Wakil memutuskan sendiri
- Keluarga orang yang mewakili
dari status kepemilikan
- Haji
- menyembelih binatang qurban
- membayar zakat
- puasa kafarat (tembusan)
- Perniagaan (jual beli)
- Mengerjakan prinsip tolong menolong antara satu dengan lainnya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk kejahatan/kemaksiatan.
- Mengajarkan kepada manusia untuk merenungi bahwa hidup ini tidak sempurna, tidak sama pekerjaan dapat dilakukan sendiri. Oleh sebab itu manusia perlu mewakilkan kepada orang lain
DHAMMAN. Dhamman yaitu jaminan yang
dinyatakan oleh seseorang kepada pihak yang memerlukan nya ,baik berupa jaminan
uang maupun jaminan mendatangkan barang.
Dhamman hukumnya mubah (boleh),dan
apabila situasi membutuhkan adanya jaminan maka hukumnya menjadi sunnah.Tetapi
bagi orang yang sudah bersedia atau menyatakan menanggung /menjamin wajib
hukumnya,karena telah berjanji untuk menjamin.Sedangkan janji itu wajib
ditepati.
- Orang yang berutang
- Orang yang berpiutang.
- Orang yang menjamin pembayaran
utang
- Barang atau uang
- Lafal jaminan
- Orang yang menjamin hendaklah
baligh ,berakal,atas kehendak sendiri .
- Utang atau barang yang
dihadirkan atau orang yang dihadirkan atau orang yang dihadirkan harus
diketahui ukurannya ,keadaan dan jumlahnya serta waktunya dan tetap
keadaannya .
- Jaminan tidak mengandung
penipuan
- Jaminan tidak merupakan
kewajiban orang yang menjamin.
Misalnya ,tidak boleh jaminan dalam
bentuk member nafkah anak dan istri karena nafkah mereka sudah menjadi
kewajiban orang yang bersangkutan.
KAFALAH. Kafalah adalah sinonim dari dhamman, yaitu jaminan atau tanggungan seseorang ,kepada pihak lain yang memerlukannya. Tetapi ada bedanya dengan dhamman, kalau dhamman adalah tanggungan harta, maka
kafalah adalah tanggungan badan yang terkenal dengan tanggungan muka. Contoh
kafalah misalnya menghadirkan seseorang yang sedang dalam perkara kemuka
pengadilan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan jika diperlukan.
- Jumhur ulama membolehkan adanya tanggungan modul berdasarkan ketentuan syara’,apabila disebabkan oleh harta.
- Imam syafi’i berpendapat bahwa tanggungan itu tidak boleh.
- Daud juga mengemukakan pendapat yang sama.
Kedua orang faqih ini beralasan
dengan firman Allah Swt
t s$yètB «!$# br& xè{ù'¯R wÎ) `tB $tRôy`ur $oYyè»tFtB ÿ¼çnyYÏã !$¯RÎ) #]Î) cqßJÎ=»sà©9
Artinya “ Aku mohon perlindungan
kepada Allah daripada menahan seorang, kecuali orang yang kami ketemukan harta
benda kami padanya, jika kami berbuat demikian, Maka benar-benarlah kami
orang-orang yang zalim.(QS.Yusuf :79)
- Dhamman dan kafalah dapat mendidik manusia bahwa selain harus bertanggung jawab pada dirinya, juga bertanggung jawab pada dirinya ,juga bertanggung jawab atas nasiborang lain ,tidak membiarkan orang lain sengsara, apalagi celaka.
- Sebagai suatu bentuk hubungan kerjasama yang baik dalam menyelesaikan sesuatu masalah dalam masyarakat .
- Mempermudah proses atau mekanisme kerja.Misalnya seorang telah menjamin akan mendatangkan saksi yang ia kenal dengan baik, maka sebenarnya jaminan tersebut akan dapat memperlancar /mempermudah proses pengadilan.
- Bentuk tolong menolong terhadap orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan
Posting Komentar Blogger Facebook