INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


Memahami Induk-Induk Akhlak Terpuji - Seorang muslim seharusnya menghiasi diri dengan akhlak terpuji (mahmudzah). Adapun akhlak terpuji yang harus dimiiliki oleh seorang muslim antara lain:
  1. Berani dalam segala hal yang positif. 
  2. Adil dan bijaksana dalam menghadapi dan memutuskan sesuatu; 
  3. Mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri; 
  4. Pemurah dan suka menafkahkan hartanya, baik pada waktu lapang maupun susah; 
  5. Ikhlas dalam melaksanakan setiap amal perbuatan semata-mata karena Allah swt; 
  6. Cepat bertobat dan meminta ampun kepada Tuhan jika melakukan suatu dosa; 
  7. Jujur, benar dan amanah;
  8. Tenang dalam menghadapi berbagai masalah, tidak berkeluh kesah, dan tidak gundah gulana; 
  9. Sabar dalam menghadapi setiap cobaan atau melaksanakan kewajiban ibadah kepada Tuhan; 
  10. Pemaaf, penuh kasih sayang, lapang hati dan tidak membalas dendam;
  11. Selalu optimis dalam menghadapi kehidupan dan penuh harap kepada Allah swt; 
  12. Iffah, menjaga diri dari sesuatu yang dapat merusak kehormatan dan kesucian; 
  13. Al-haya’ yakni malu melakukan perbuatan yang tidak baik; 
  14. Tawadu’ (rendah hati); 
  15. Mengutamakan perdamaian daripada permusuhan; 
  16. Zuhud dan tidak rakus terhadap kehidupan duniawi; 
  17. Rhida atas segala ketentuan yang ditetapkan Allah swt.; 
  18. Setia terhadap teman, sahabat, dan siapa saja yang terkait dengannya; 
  19. Bersyukur atas segala nikmat yang diberikan atau musibah yang dijatuhkan dan 
  20. Berterima kasih kepada sesama umat manusia; 
  21. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan; 
  22. Bertawakal setelah segala usaha dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; 
  23. Dinamis sampai tujuan dan cita-cita tercapai;
  24. Murah senyum dan menampilkan wajah yang ceria kepada sesama
  25. Menjauhi sifat iri hati dan dengki; 
  26. Rela berkorban untuk kemaslahatan umat manusia dan dalam membela agama
Secara khusus dalam bab ini akan dibahas mengenai hikmah, iffah, syaja’ah dan ‘adalah


a. Pengertian Hikmah dan Ruang Lingkupnya
Secara bahasa al-hikmah berarti: kebijaksanaan, pendapat atau pikiran yang bagus, pengetahuan, filsafat, kenabian, keadilan, peribahasa (kata-kata bijak), dan al-¬Qur’anul karim. Menurut Al-Maraghi dalam kitab Tafsirnya, menjelaskan al-Hikmah sebagai perkataan yang tepat lagi tegas yang diikuti dengan dalil-dalil yang dapat menyingkap kebenaran dan melenyapkan keserupaan. Sedangkan menurut Toha Jahja Omar; hikmah adalah bijaksana, artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya, dankitalah yang harus berpikir, berusaha, menyusun, mengatur cara-cara denganmenyesuaikan kepada keadaan dan zaman,asal tidak bertentangan dengan hal-hal yang dilarang oleh Allah sebagaimana dalam ketentuan hukum-Nya.

Dalam kata al-hikmah terdapat makna pencegahan, dan ini meliputi beberapa makna, yaitu:
  1.  Adil akan mencegah pelakunya dari terjerumus kedalam kezhaliman.
  2. Hilm akan mencegah pelakunya dari terjerumus kedalam kemarahan.
  3. Ilmu akan mencegah pelakunya dari terjerumus kedalam kejahilan.
  4. Nubuwwah, Qur’an seorang Nabi tidak lain diutus untuk mencegah manusia dari menyembah selain Allah, dan dari terjerumus kedalam kemaksiatan serta perbuatan dosa. Al-Qur’an dan seluruh kitab samawiyyah diturunkan oleh Allah agar manusia terhindar dari syirik, mungkar, dan perbuatan buruk. 
Lafal al-hikmah tersebut dalam Al-Qur’an sebanyak dua puluh kali dengan berbagai makna.

1) Bermakna pengajaran Al-Qur’an
“Dan apa yang telah diurunkan Allah kepadamu yaitu Al-Kitab ( Al-Qur’an ) dan al-hikmah, Allah memberikan pengajaran ( mau’izhah ) kepadamu dengan apa yang diturunkannya itu “ (QS. Al Baqarah/2 ayat 231)

2) Bermakna pemahaman dan ilmu
Hai Yahya, ambillah Al kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh. dan Kami berikan kepadanya hikmah selagi ia masih kanak-kanak. (QS. Maryam/19 ayat 12)
3) Bermakna An-Nubuwwah. (QS.An-Nisa/4 :54 dan QS shaad ayat 20)
4) Bermakna Al-Qur’an yang mengandung keajaiban-keajaiban dan penuh rahasia (QS. Al Baqarah/2 ayat 269)

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ketika menafsirkan kata al-hikmah, berkata, “Al-hikmah adalah ilmu-ilmu yang bermanfaat dan pengetahuan-pengetahuan yang benar, akal yang lurus, kecerdasan yang murni, tepat dan benar dalam hal perkataan maupun perbuatan.”

Kemudian beliau berkata, “seluruh perkara tidak akan baik kecuali dengan al-hikmah, yang tidak lain adalah menempatkan segala sesuatu sesuai pada tempatnya; mendudukkan perkara pada tempatnya, mengundurkan ( waktu ) jika memang sesuai dengan kondisinya, dan memajukan ( waktu ) jika memang sesuai dengan yang dikehendaki.” 

Selanjutnya Sayyid Qutb mengatakan, “Al-hikmah adalah keseimbangan; mengetahui alasan dan tujuan; bashirah yang membimbing seseorang kearah tingkah laku dan perbuatan yang baik dan benar. “ 


Hikmah itu adalah Setiap perkataan yang benar yang menyebabkan perbuatan yang benar. Hikmah ialah: ilmu yang bermanfaat dan amal shaleh, kebenaran dalam perbuatan dan perkataan, mengetahui kebenaran dan mengamalkanya.

Karena itu dalam mengamalkan ajaran agama, tidaklah cukup hanya dengan Al-Quran saja tanpa dengan Al-Hikmah yang berarti Assunnah atau pemahaman yang benar tentang Al-Quran, karena itulah assunnah juga disebut sebagai al-Hikmah. Orang yang dianugerahi al-hikmah adalah: Orang yang mempunyai ilmu mendalam dan mampu mengamalkannya secara nyata dalam kehidupan. Orang yang benar dalam perkataan dan perbuatan. Orang yang menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya (adil). Orang yang mampu memahami dan menerapkan hukum Allah. 

Setelah seorang mendapatkan hikmah, maka baginya wajib untuk menyampaikan, mendakwahkan, sesuai firman Allah 
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Hikmah dalam berda’wah tidak terbatas pada makna: perkataan yang lemah lembut, pemberian motivasi, hilm ( tidak cepat emosi dan tidak bersikap masa bodoh) , halus ataupun pemaaf. Namun hikmah juga mencakup pemahaman yang mendalam tentang berbagai perkara berikut hukum-hukumnya, sehingga dapat menempatkan seluruh perkara tersebut pada tempatnya, yaitu
  1. Dapat menempatkan perkataan yang bijak, pengajaran, serta pendidikan sesuai dengan tempatnya, berkata dan berbuat secara tepat dan benar
  2. Dapat memberi nasihat pada tempatnya
  3. Dapat menempatkan mujadalah (dialog) yang baik pada tempatnya.
  4. Dapat menempatkan sikap tegas
  5. Memberikan hak setiap sesuatu, tidak berkurang dan tidak berlebih, tidak lebih cepat ataupun lebih lambat dari waktu yang dibutuhkannya
  1. Memiliki rasa percaya diri yang tinggi dalam melaksanakan dan membela kebenaran ataupun keadilan,
  2. Menjadikan ilmu pengetahuan sebagai bekal utama yang terus dikembangkanm,
  3. Mampu berkomunikasi denga orang lain dengan beragam pendekatan dan bahasan,
  4. Memiliki semangat juang yang tinggi untuk mensyiarkan kebenaran dengan beramar makruf nahi munkar,
  5. Senantisa berpikir positif untuk mencari solusi dari semua persoalan yang dihadapi,
  6. Memiliki daya penalaran yang obyektif dan otentik dalam semua bidang kehidupan, 7) orang-orang yang dalam perkataan dan perbuatannya senantiasa selaras dengan sunnah Rasulullah

a. Pengertian Iffah
Secara etimologis, ‘iffah adalah bentuk masdar dari affa-ya’iffu-‘iffah yang berarti menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak baik. Dan juga berarti kesucian tubuh. Secara terminologis, iffah adalah memelihara kehormatan diri dari segala hal yang akan merendahkan, merusak dan menjatuhkannya. 

Iffah ( Al-iffah) juga dapat dimaknai sebagai usaha untuk memelihara kesucian diri (al-iffah) adalah menjaga diri dari segala tuduhan, fitnah, dan memelihara kehormatan. 

b. Iffah dalam Kehidupan

Iffah hendaklah dilakukan setiap waktu agar diri tetap berada dalam keadaan kesucian. Hal ini dapat dilakukan dimulai memelihara hati (qalbu) untuk tidak membuat rencana dan angan-angan yang buruk. Sedangkan kesucian diri terbagi ke dalam beberapa bagian:

a) Kesucian panca indra; (Q.S. An-Nur/24: 33)
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (Q.S. An-Nur/24: 33)
b) Kesucian jasad; (Q.S Al-Ahzab/33: 59)

Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S Al-Ahzab/33: 59)
c) Kesucian dari memakan harta orang lain; (Q.S An-Nisa/4: 6)

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (Q.S An-Nisa/4: 6)

d).Kesucian lisan 
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia (QS. Al Isra’/17 ayat 23)
c. Keutamaan Iffah 
Dengan demikian, seorang yang ‘afif adalah orang yang bisa menahan diri dari perkara-perkara yang dihalalkan ataupun diharamkan walaupun jiwanya cenderung kepada perkara tersebut dan menginginkannya. Sebagaimana sabda rasulullah:.

مَا يَكُوْنُ عِنْدِي مِنْ خَيْرٍ لا أدَّخِرُهُ عَنْكُمْ، وَإِنَّه مَنْ يَسْتَعِفّ يُعِفّه اللهُ، وَمَنْ يَتَصَبَّرُ يُصَبِّرَهُ اللهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ، وَلَنْ تُعْطَوْا عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ
Artinya; “Apa yang ada padaku dari kebaikan (harta) tidak ada yang aku simpan dari kalian. Sesungguhnya siapa yang menahan diri dari meminta-minta maka Allah akan memelihara dan menjaganya, dan siapa yang menyabarkan dirinya dari meminta-minta maka Allah akan menjadikannya sabar. Dan siapa yang merasa cukup dengan Allah dari meminta kepada selain-Nya maka Allah akan memberikan kecukupan padanya. Tidaklah kalian diberi suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Agar seorang mukmin memiliki sikap iffah, maka harus melakukan usaha-usaha untuk membimbing jiwanya dengan melakukan dua hal berikut: 
  1. Memalingkan jiwanya dari ketergantungan kepada makhluk dengan menjaga kehormatan diri sehingga tidak berharap mendapatkan apa yang ada di tangan mereka, hingga ia tidak meminta kepada makhluk, baik secara lisan (lisanul maqal) maupun keadaan (lisanul hal). 
  2. Merasa cukup dengan Allah ta’ala, percaya dengan pencukupan-Nya. Siapa yang bertawakal kepada Allah ta’ala, pasti Allah ta’ala akan mencukupinya. Allah ta’ala itu mengikuti persangkaan baik hamba-Nya. Bila hamba menyangka baik, ia akan beroleh kebaikan. Sebaliknya, bila ia bersangka selain kebaikan, ia pun akan memperoleh apa yang disangkanya.
Untuk mengembangkan sikap ‘iffah ini, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh seorang muslim untuk menjaga kehormatan diri, di antaranya:
  1. Selalu mengendalikan dan membawa diri agar tetap menegakan sunnah rasulullah,
  2. Senantiasa mempertimbangkan teman bergaul dengan teman yang jelas akhlaknya,
  3. Selalau mengontrol diri dalam urusan makan, minum dan berpakaian secara islami,
  4. Selalu mejaga kehalalan makanan, minuman dan rizki yang diperolehnya,
  5. Menundukkan pandangan mata (ghardhul bashar) dan menjaga kemaluannya, 6)Tidak bepergian jauh (safar) kecuali untuk keperluan ibadah sebagaimana ketentuan syari, 
  6. Tidak berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya,
  7. Tidak khalwat (berduaan) dengan lelaki yang bukan mahram,
  8. Senantiasa menjauh diri dari hal-hal yang dapat mengundang fitnah.
'Iffah merupakan akhlaq paling tinggi dan dicintai Allah Swt. Oleh sebab itulah sifat ini perlu dilatih sejak anak-anak masih kecil, sehingga memiliki kemampuan dan daya tahan terhadap keinginan-keinginan yang tidak semua harus dituruti karena akan membahayakan saat telah dewasa. Dari sifat 'iffah akan lahir sifat-sifat mulia seperti: sabar, qana'ah, jujur, santun, dan akhlak terpuji lainnya.

Ketika sifat 'iffah ini sudah hilang dari dalam diri seseorang, akan membawa pengaruh buruk dalam diri seseorang, akal sehat akan tertutup oleh nafsu syahwatnya, ia sudah tidak mampu lagi membedakan mana yang benar dan salah, mana baik dan buruk, yang halal dan haram.

a. Pengertian Syaja’ah

Secara etimologi kata al-syaja’ah berarti berani antonimnya dari kata al-jabn yang berarti pengecut. Kata ini digunakan untuk menggambarkan kesabaran di medan perang. Sisi positif dari sikap berani yaitu mendorong seorang muslim untuk melakukan pekerjaan berat dan mengandung resiko dalam rangka membela kehormatannya. Tetapi sikap ini bila tidak digunakan sebagaimana mestinya menjerumuskan seorang muslim kepada kehinaan.

Syajaah dalam kamus bahasa Arab artinya keberanian atau keperwiraan , yaitu seseorang yang dapat bersabar terhadap sesuatu jika dalam jiwanya ada keberanian menerima musibah atau keberanian dalam mengerjakan sesuatu. Pada diri seorang pengecut sukar didapatkan sikap sabar dan berani. Selain itu syajaah (berani) bukanlah semata-mata berani berkelahi dimedan laga, melainkan suatu sikap mental seseorang, dapat menguasai jiwanya dan berbuat menurut semestinya.

b. Penerapan Syaja’ah Dalam Kehidupan

Sumber keberanian yang dimiliki seseorang diantaranya yaitu;
  1. Rasa takut Kepada Allah SWT,
  2. Lebih mencintai Akhirat daripada dunia,
  3. Tidak Takut Mati,
  4. Tidak ragu-ragu,
  5. Tidak menomor satukan kekuatan materi,
  6. Tawakal dan yakin Akan Pertolongan Allah,
Ahmad Amin mendefinisikan berani sebagai: “Sikap gentle dalam menghadapi kesulitan atau bahaya ketika dibutuhkan. Orang yang melihat kejahatan, dan khawatir terkena dampaknya, kemudian menentang maka itulah pemberani. Dan orang yang berbuat maksimal sesuai statusnya itulah pemberani (al-syujja’). Al-syajja’ah (berani) bukan sinonim ‘adam al-khauf (tidak takut sama sekali)”

Berdasarkan pengertian yang ada di atas, dipahami bahwa berani terhadap sesuatu bukan berarti hilangnya rasa takut menghadapinya.Keberanian dinilai dari tindakan yang berorientasi kepada aspek maslahat dan tanggung jawab. Maka sabar (al-shabr) di medan perang bukan berarti berani yang keliru, tetapi berani yang berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. 

Predikat pemberani bukan hanya diperuntukkan kepada pahlawan yang berjuang di medan perang. Setiap profesi dikatagorikan berani apabila mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara bertanggungjawab. Kepala keluarga dikatagorikan berani apabila mampu menjalankan tanggungjawabnya secara maksimal, pegawai dikatakan berani apabila mampu menjalankan tugasnya secara baik, dan seterus nya.

Keberanian terbagi kepada terpuji (al-mahmudah) dan tercela(al-mazmumah). Keberanian yang terpuji adalah yang mendorong berbuat maksimal dalam setiap peranan yang diemban, dan inilah hakikat pahlawan sejati. Sedangkan berani yang tercela adalah apabila mendorong berbuat tanpa perhitungan dan tidak tepat penggunaannya. 

Ahmad Amin berkata: “takut tercela adalah takut kepada sesuatu yang ditakuti sehingga menghalangi beramal, atau bahkan menyebabkannya tidak beramal sama sekali. Misalnya orang yang takut ditimpa kemiskinan menyebabkannya tidak berkeinginan membantu orang yang dalam kesusahan dan penderitaan.

Syajaaah dapat dibagi menjadi dua macam:
  1. Syajaaah harbiyah, yaitu keberanian yang kelihatan atau tampak, misalnya keberanian dalam medan tempur di waktu perang. 
  2. Syajaah nafsiyah, yaitu keberanian menghadapi bahaya atau penderitaan di luar medan peperangan, seperti menegakkan kebenaran.
Munculnya sikap syajaaah tidak terlepas dari keadaan-keadaan sebagai berikut:

1) Berani membenarkan yang benar dan berani mengingatkan yang salah.
2) Berani membela hak milik, jiwa dan raga.
3) Berani membela kesucian agama dan kehormatan bangsa.

Dari dua macam syaja’ah (keberanian) tersebut diatas, maka syaja’ah dapat dituangkan dalam beberapa bentuk, yakni:
  • Memiliki daya tahan yang besar untuk menghadapi kesulitan, penderitaan dan mungkin saja bahaya dan penyiksaan karena ia berada di jalan Allah.
  • Berterus terang dalam kebenaran "Qulil haqqa walau kaana muuran" (katakan yang benar meskipun itu pahit) dan berkata benar di hadapan penguasa yang zhalim adalah juga salah satu bentuk jihad bil lisan.
  • Mampu menyimpan rahasia, bekerja dengan baik, cermat dan penuh perhitungan terutama dalam persiapan jihad menghadapi musuh-musuh Islam. Kemampuan merencanakan dan mengatur strategi termasuk di dalamnya mampu menyimpan rahasia adalah merupakan bentuk keberanian yang bertanggung jawab.
  • Berani mengakui kesalahan Salah satu orang yang memiliki sifat pengecut adalah tidak mau mengakui kesalahan, mencari kambing hitam dan bersikap "lempar batu, sembunyi tangan" Sebaliknya orang yang memiliki sifat syaja’ah berani mengakui kesalahan, mau meminta maaf, bersedia mengoreksi kesalahan dan bertanggung jawab.
  • Bersikap obyektif terhadap diri sendiri. Ada orang yang cenderung bersikap over estimasi terhadap dirinya, menganggap dirinya baik, hebat, mumpuni dan tidak memiliki kelemahan serta kekurangan. Sebaliknya ada yang bersikap under estimasi terhadap dirinya yakni menganggap dirinya bodoh, tidak mampu berbuat apa-apa dan tidak memiliki kelebihan apapun. Kedua sikap tersebut jelas tidak proporsional dan tidak obyektif. Orang yang berani akan bersikap obyektif, dalam mengenali dirinya yang memiliki sisi baik dan buruk.
  • Menahan nafsu di saat marah,seseorang dikatakan berani bila ia tetap mampu ber–mujahadah li nafsi, melawan nafsu dan amarah. Kemudian ia tetap dapat mengendalikan diri dan menahan tangannya padahal ia punya kemampuan dan peluang untuk melampiaskan amarahnya. 
Hikmah Syaja’ah,dalam ajaran agama islam sifat perwira ini sangat di anjurkan untuk di miliki setiap muslim, sebab selain merupakan sifat terpuji juga dapat mendatangkan berbagai kebaikan bagi kehidupan beragama berbangsa dan bernegara. 

Dari syaja’ah (perwira) maka akan menimbulkan hikmah dalam bentuk sifat mulia, cepat, tanggap, perkasa, memecah nafsu memaafkan, tangguh, menahan amarah, tenang, mencintai. Akan tetapi apabila seorang terlalu dominan keberaniannya, apabila tidak dikontrol dengan kecerdasan dan keikhlasan akan dapat memunculkan sifat: sembrono, takabbur, meremehkan orang lain, unggul-unggulan, takabbur dan ujub. Sebaliknya jika seorang mukmin kurang syajaah, maka akan dapat memunculkan sifat rendah diri, cemas, kecewa, kecil hati, dsb.

1. Pengertian
Pengertian adil menurut bahasa adalah sebagai berikut. Meletakkan sesuatu pada tempatnya. Adil juga berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain. Berlaku adil adalah memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang, tidak memihak, dan tidak merugikan pihak mana pun. Adil dapat berarti tidak berat sebelah serta berarti sepatutnya, tidak sewenang-wenang.

Jamil Shaliba mengatakan bahwa menurut bahasa adil berarti al Istiqamah yang berarti tetap pada pendirian, sedangkan dalam syariat adil berarti tetap dalam pendirian dalam mengikuti jalan yang benar serta menjauhi perbuatan yang dilarang serta kemampuan akal dalam menundukkan hawa nafsu.
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. 
2. Bentuk-bentuk adil
  • Adil terhadap Allah, artinya menempatkan Allah pada tempatnya yang benar, yakni sebagai makhluk Allah dengan teguh melaksanakan apa yang diwajibkan kepada kita, sehigga benar-benar Allah sebagai Tuhan kita. 
  • Adil terhadap diri sendiri, yaitu menempatkan diri pribadi pada tempat yang baik dan benar. Untuk itu kita harus teguh, kukuh menempatkan diri kita agar tetap terjaga dan terpelihara dalam kebaikan dan keselamatan. Untuk mewujudkan hal tersebut kita harus memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani serta menghindari segala perbuatan yang dapat mencelakakan diri
  • Adil terhadap orang lain, yakni menempatkan orang lain pada tempatnya yang sesuai, layak, dan benar. Kita harus memberikan hak orang lain dengan jujur dan benar tidak mengurangi sedikitpun hak yang harus diterimanya.
  • Adil terhadap makhluk lain, artinya dapat menempatkan makhluk lain pada tempatnya yang sesuai, misalnya adil kepada binatang, harus menempatkannya pada tempat yang layak menurut kebiasaan binatang tersebut.
3. Kedudukan dan Keutamaan adil
  • Terciptanya rasa aman dan tentram karena semua telah merasa diperlakukan dengan adil.
  • Membentuk pribadi yang melaksanakan kewajiban dengan baik 
  • Menciptakan kerukunan dan kedamaian
  • Keadilan adalah dambaan setiap orang. Alangkah bahagianya apabila keadilan bisa ditegakkan demi masyarakat, bangsa dan negara, agar masyarakat merasa tentram dan damai lahir dan batin.
  • Begitu mulianya orang yang berbuat adil sehingga Allah tidak akan menolak doanya. Demikian pula Allah sangat mengasihi orang yang didzalimi (tidak diperlakukan secara adil) sehingga Allah tidak akan menolak doanya.
 
“Tiga orang yang tidak tertolak doanya, yaitu orang yang sedang berpuasa hingga berbuka, pemimpin yang adil dan orang yang teraniaya”(HR. Ahmad)

Posting Komentar Blogger