INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


Penjelasan pernikahan dalam Islam - Perkawinan atau pernikahan, Secara etimologi (bahasa) artinya menggabungkan, menjodohkan, dan wath’i (bersenggama). Menurut istilah perkawinan adalah suatu perjanjian atau aqad (ijab dan qabul) antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebagaimana suami istri yang sah yang mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syari’at Islam

Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 1 Bab 1 bahwa pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga SAMARA (sakinah,mawaddah,warahmah)dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Jadi tujuan Perkawinan itu antara lain:
  1. Untuk menciptakan rumah tangga yang SAMARA (sakinah,mawaddah,warahmah)
  2. Untuk memperoleh keturunan yang sah
  3. Menjaga kehormatan dan harkat manusia
  4. Menciptakan ketenangan jiwa dan bathin

1. Sunah jumhur sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunah berdasarkan QS.An-Nur /24:32, artinya :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.
2. Mubah (boleh) bagi seseorang yang tidak punya faktor penghalang untuk menikah tetapi belum mempunyai keinginan atau motivasi yang kuat untuk menikah 
3. Wajib apabila secara jasmaniyah sudah layak dan rohaniyahnya sudah dewasa dan matang serta secara biaya dia punya kemampuan untuk menikah dan menghidupi keluarganya dan bila ia tidak menikah di kwatirkan jatuh pada perbuatan mesum (zina)
4. Makruh secara jasmaniyah dan batiniyah dia sudah layak untuk menikah tetapi masih belum mempunyai bekal hidup atau penghasilan untuk menghidupi keluarganya dan bagi orang seperti ini dianjurkan baginya untuk berpuasa
5. Haram bila niat dan maksud menikah adalah untuk menyakiti atau mempermainkan pasangannya


a. Melihat wanita yang akan dipinang (Nazhar)

Hukum melihat wanita yang akan dipinang adalah dianjurkan bahkan disunahkan oleh agama yang tujuannya untuk mewujudkan hidup bahagia dan kelak tidak ada penyesalan setelah menikah sedangkan batas – batas dari apa yang boleh dilihat dari wanita yang akan dipinang dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tetapi bila dirujuk kepada ajaran agama maka boleh laki-laki itu melihat langsung perempuan yang akan dipinang sebatas muka, telapak tangan dan telapak kaki sedangka tubuh dan aurat yang lainnya sebaiknya di wakilkan kepada perantara yang dipercaya dan tentunya muhrim baginya.

b. Khitbah (pinangan)

Khitbah artinya permintaan atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki kapada pihak perempuan atau sebaliknya dengan cara yang makruh. Hukum meminang adalah boleh (mubah)

Ketentuan-ketentuan dalam meminang

1.Perempuan yang akan dipinang 
  • Tidak terikat dalam aqad pernikahan
  • Tidak berada dalam masa iddah talak Raj’i. 
  • Bukan Pinangan laki-laki lain
2.Cara mengajukan pinangan
  • Secara terang-terangan (bagi gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya)
  • Secara sindiran (bagi janda yang masih dalam talak bain atau iddah ditinggal wafat suminya) dasarnya QS.Al-baqarah/2:235
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu[148] dengan sindiran[149] atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf[150]. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
 c. Kafa’aah (setara)

Menurut Bahasa kafa’ah berartu serupa,seimbang atau serasi. Menurut istilah adalah keseimbangan dan keserasian antara calon isteri atau suami baik dalam kedudukan,status sosial,akhlaq maupun kekayaannya sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan.

Menurut Ibnu Hazim kafa’ah tidak dijadikan pwertimbangan dalan perkawinan.Mazhab malikiah berpendapat bahwa kafa’ah harus dijadikan pertimbangan dalam pernikahan,kafa’ah dimaksud disini adalah istiqamah dalam menjalankan perintah agama.kafa’ah adalah hak perempuan dan wali,bila akad berlangsung dan unsur kafa’ah berubah setelah aqad maka hal itu tidak membatalkan pernikahan karena kafa’ah adalah bahan pertimbangan bukan syarat sahnya perkawinan.


Syarat dan Rukun nikah
  • Calon suami (muslim,merdeka,berakal,benar-benar lelaki,adil,tidak beristeri 4,tidak mahram,tidak sedang haji atau umrah)
  • Calon Isteri (muslimah,benar-benar perempuan,izin dari walinya,tidak bersuami atau dalam masa iddah,bukan mahram,tidak dalam haji atau umrah)
  • Shiqat (ijab dan qabul) (harus dengan lafaz tazwij atau nikah,bukan kata-kata kiasan,tidak dikaitkan dengan syarat tertentu,harus dalam satu majlis)
  • Wali perempuan (muslim,berakal,tidak fasik,laki-laki,mempunyai hak untuk wali) 
  • Dua orang saksi (muslim,baliq,berakal,merdeka,laki-laki,adil,sempurna penglihatan dan pendengarannya,memahami bahasa ijab qabul,tidak sedang mengerjakan haji atau umrah)
Keterangan

Pengertian Wali dan saksi
> Wali adalah orang yang secara hukum berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki sesuai dengan syari’at Islam
>Saksi adalah orang yang menyaksikan dengan sadar pelaksanaan ijab qabul dalam pernikahan.

Persyaratan Wali
  • Laki-laki
  • Muslim
  • Baliq
  • Berakal
  • Tidak fasik
  • Mempunyai hak menjadi wali
Persyaratan saksi
  • Laki-laki
  • Baliq berakial
  • Merdeka
  • Adil
  • Pendengaran dan penglihatannya sempurna
  • Memahami bahasa ijab qabul
  • Tidak sedang dalam haji dan umrah

Secara garis besar wali nikah terbagi atas :

a. dari segi hak perwalian ada 3
  • wali nasab 
  • wali hakim 
  • orang yang memerdekan budak
b. dari segi keberadaan perwalian ada 3
  • Wali mujbir
  • Wali gaib
  • Wali adal
Keterangan

1. Wali Nasab adalah wali yang di dasarkan pada adanya hubungan darah kekerabatan dengan calon mempelai wanita yaitu :
  • Ayah kandung
  • Kakek (dari pihak ayah)
  • Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki seayah
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
  • Anak laki-laki seayah
  • Paman (saudara kandung ayah
  • Paman saudara seayah dengan ayah
  • Anak laki-laki dari paman kandung
  • Anak laki-laki dari paman seayah
  • Wali hakim
2. Wali Hakim adalah wali nikah yang ditunjuk pemerintah atau pejabat yang terkait yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah,wali hakim digunakan bila wali nasab tidak ada,tidak mungkin menghadirkannya,tidak diketahui tempat tinggalnya,wali enggan untuk menikahkan.

3. Wali karena memerdekan budak dia berhak menjadi wali bagi perempuan yang dimerdekakannnya

4. Wali mujbir (memaksa) yaitu wali yang dengan syarat tertentu mempunyai hak untuk menikahkan perempuan yang diwalikannya tanpa lebih dulu meminta izin kepada perempuan tersebut dan ini berlaku bagi perempuan yang belum cukup umur,yang terganggu mental dan jasmaninya

5 Wali gaib yaitu wali nasab yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak mungkin bias menghadirkannya dalam sidang nikah

6. Wali adal yaitu wali nasab yang enggan menikahkan perempuan yang dalam tanggungannya tanpa alasan yang tidak bisa diterima secara syari’at sehingga dalam hal ini wali hakim dapat bertindak sebagai wali setelah mendapat putusan dari pengadilan agama.


Mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon isteri baik berupa barang,uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum islam dan mahar bukanlah rukun atau syarat nikah tetapi hukumnya wajib bagi laki-laki untuk diberikan kepada calon isteri karena itu adalah hak bagi calon wanita yang akan nikahi.


1.Dilihat dari segi cara penyerahannya ada 4 macam
  1. Mahar tunai mahar yang langsung diserahkan pada waktu aqad nikah tanpa ditangguhkan
  2. Mahar utang mahar yang ditangguhkan memberikannya baik sebagian atau seluruhnya
  3. Mahar misil yaitu mahar yang disesuaikan kualitas dan kuantitasnya sesuai kondisi calon mempelai perempuan
  4. Mahar ganti yaitu barang lain yang senilai atau identik dengan barang mahar yang disepakati
2.Dilihat dari segi Bentuk maharnya
  1. Mahar berupa barang
  2. Mahar berupa makanan
  3. Mahar berupa jasa

Walimah adalah acara menjamu atau mengundang para karib kerabat atau orang kenalan,para relasi dan keluarga dalam rangka syukuran pernikahan,hukumnya adalah sunah muakad atau sangat dianjurkan dan mesti disesuaikan dengan keadaan calon mempelai sedangkan hukum menghadiri walimah adalah wajib bila tidak ada halangan.


Dasarnya QS.An-Nisa/4:22-23

22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). 

23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 
  1. Faktor keturunan (ibu,nenek,anak cucu,saudara seibu atau seayah,anak kemenakan)
  2. Faktor persusuan (ibu yang menyusui,saudara sepersusuan)
  3. Faktor perkawinan (mertua,anak tiri,menantu,ibu tiri)

1.Nikah Mut’ah. Yaitu nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu tertentu (seminggu,sebulan,setahun dst)

2.Nikah Syighar. Yaitu nikah yang didasarkan pada janji atau kesepakatan penukaran yaitu menjadikan 2 orang perempuan sebagai mahar atau jaminan masing-masing

3.Nikah Muhallil. Yaitu pernikahan yang dilakukan seseorang dengan tujuan menghalalkan perempuan yang dinikahinya agar dinikahi lagi oleh mantan suaminya yang telah mentalak tiga (talak Bai’in)

4.Nikah silang. Yaitu pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang berbeda agama atau keyakinan (QS.Al-Baqarah/2:221)

5.Nikah Khadan. Yaitu laki-laki uang menjadikan perempuan sebagai gundiknya atau piraaannya atau sebaliknya yang biasa kita kenal dengan istilah isteri simpanan atau suami simpanan 

6.Menikahi perempuan yang berzina. yaitu bagi perempuan yang berzina maka menikah dengan laki-laki penzina pula begitu pula sebaliknya,tetapi ulama berbeda pendapat apakah lelaki yang bukan pezina apakah boleh menikah dengan perempuan pezina? Hal ini terdapat dalam QS,An-Nur/24:3 dengan QS,An-Nur/24:32 


1.Bagi Individu
  • Terwujudnya hidup yang tentram dan tenang dengan adanya jalinan kasih sayang
  • Terhindar dari perbuatan maksiat,masturbasi,zina dan pemerkosaan
  • Jalan terbaik meneruskan keturunan dalam upaya kelangsungan hidup manusia
  • Tumbuhnya naluri keibuan dan kebapakan
  • Memotivasi laki-laki untuk mencari rezeki dengan sungguh-sungguh
  • Memperluas persaudaraan
  • Mendatangkan keberkahan
2.Bagi Masyarakat 
  • Terjaminnya kehidupan yang tentram dalam masyarakat
  • Bertambahnya jumlah kelurga akan meringankan beban masyarakat
  • Dapat memperkokoh tali persaudaraan

Posting Komentar Blogger