INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


Penjelasan hukum Riba, Bank dan Asuransi - Allah Swt adalah pemilik alam semesta, sedangkan manusia Allah ciptaannya sekaligus khalifahnya dimuka bumi yang memiliki fungsi untuk melestarikan dan memeliharanya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari manusia melakukan kegiatan perekonomian. Mulai dari menabung, menyimpan, meminjam serta menggunakan jasa untuk mengirim uang dari berbagai kota dan negara. Dalam menjalankan kegiatan ekonomi tersebut, Islam memberi ketetapan bahwa riba hukumnya adalah haram.

Pengertian riba, bank dan asuransi sudah sangat familiar ditengah-tengah masyarakat. Namun sebagian mereka tidak mengetahui secara pasti kedudukannya dalam hukum islam. Seperti halnya riba adalah salah satu usaha mencari rezeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah Swt. Sedangkan Bank menurut jumhur ulama’ merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya didalam Islam, karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nashnya. 

Sedangkan asuransi masuk kedalam kategori objek ijtihad karena ketidakjelasan ketentuan hukumnya. Karena, mengenai asuransi, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi saw. Termasuk para ulama tidak banyak yang membicarakannya.

Secara umum, riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Mengenai riba, Islam bersikap keras dalam persoalan ini karena semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.

Oleh sebab itu, agar kita lebih mengetahui dengan pasti mengenai riba, bank, dan asuransi. Maka dalam bab yang terakhir ini akan diuraikan mengenai kedudukan riba, bank dan asuransi serta menunjukkan contoh tentang praktik-praktik yang berunsur riba.

A. RIBA

1.   Pengertian riba
Riba yang berasal dari bahasa arab, artinya tambahan (ziyadah/addition, Inggris), yang berarti: tambahan  pembayaran  atas  uang  pokok  pinjaman. Sementara menurut istilah riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangandengan prinsip mua’amalat dalam Islam.

2.   Dasar hukum riba
Dasar hukum riba adalah haram menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ ulama. Keharaman riba terkait dengan sistem bunga dalam jual beli yang bersifat komersial. Di dalam melakukan transaksi atau jual beli, terdapat keuntungan atau bunga tinggi melebihi keumuman atau batas kewajaran, sehingga merugikan pihak-pihak tertentu, sehingga identik dengan nuansa sebuah transaksi pemerasan.

Dasar hukum pengharaman riba menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ para ulama adalah sebagai berikut:

a.   Al-Qur’an

Sesumgguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

b.   Sunnah Rasulullah Saw.....:

“Dari Jabir r.a. ia berkata, ‘Rasulullah saw. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan  selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja’.”

c. Ijma’ para ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rizki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah Swt. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain.

Riba akan menyulitkan hidup manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan. Menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela membantu. Oleh karena itu Islam mengharamkan riba.

3.   Macam-macam Riba. Para ulama Fikih membagi riba menjadi empat macam, yaitu :
a.   Riba Fadl
Riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsur riba pada barang  yang sejenis  dengan  adanya  tambahan  pada  salah  satu benda tersebut. Sebagai contoh adalah tukar-menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. 

Kelebihan yang disyaratkan itu disebut riba fadl. Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus ada tiga syarat yaitu:
1)  Barang yang ditukarkan tersebut harus sama.
2)  Timbangan atau takarannya harus sama.
3)  Serah terima pada saat itu juga.

b.   Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau atau tukar-menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran. Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding untung pada benda yang ditakar atau yang ditimbang yang berbeda jenis atau selain yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya. 

Maksudnya adalah menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual 1 kg beras dengan 1 ½ kg beras yang  dibayarkan  setelah dua  bulan kemudian. Kelebihan  pembayaran yang disyaratkan inilah yang disebut riba nasi’ah.

“Dari Samurah bin Jundub, sesungguhnya Nabi saw. telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (H.R Lima ahli hadist)

c.   Riba Qardi
Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam. Misalnya Andi meminjam uang kepada Arman sebesar Rp 500.000, kemudian Arman mengharuskan kepada Andi untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp. 550.000. inilah yang disebut riba qardi.

d.   Riba yad
Riba yad yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang   antara penjual dan pembeli sudah berpisah. Contohnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad.

4.   Hikmah Dilarangnya Riba
  • Hikmah diharamkannya riba yaitu :
  • Menghindari tipu daya di antara sesama manusia.
  • Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil.
  • Memotivasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum muslimin.
  • Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena  pemakan  riba adalah orang  yang  zalim  dan  akibat  kezaliman adalah kesusahan.
  • Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhirat.
  • Rajin mensyukuri nikmat Allah Swt. dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut.
  • Melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut Islam

B.  BANK

1.   Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan danmenyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi bank adalah sebagai berikut:
  1. Menyimpan dana masyarakat.
  2. Menyalurkan dana masyarakat ke publik.
  3. Memperdagangkan utang piutang.
  4. Mengatur dan menjaga stabilitas peredaran uang.
  5. Tempat  menyimpan  harta kekayaan (uang dan surat berharga) yang terbaik dan aman.
  6. Menolong manusia dalam mengatasi kesulitan ekonomi keuangan.

Tujuan bank di antaranya yaitu :
  1. Menolong manusia dalam banyak kesulitan (peminjaman uang tunai atau kredit).
  2. Meringankan hubungan antara para pedagang dan pengusaha  dengan memperlancar pemindahan uang (money-transfer).
  3. Bagi hartawan adalah untuk menjaga keamanan dan memberi perlindungan dari penjahat dan pencuri dengan menyimpan di tempat yang aman
  4. Untuk kepentingan dan perkembangan kepentingan, baik nasional maupun internasional dalam seluruh bidang kehidupan.

2.   Jenis-jenis Bank
Jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga atau bunga.
a. Dilihat dari Segi Fungsi. Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
  • Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

b.   Dilihat dari Segi Kepemilikan
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut:

1)  Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank  ini sepenuhnya dimiliki  oleh  pemerintah, sehingga  keuntungannya  dimiliki  oleh  pemerintah  pula. Contoh. Bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.

2)  Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta  nasional  merupakan  bank  yang  seluruh  atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta
nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.

3)  Bank milik koperasi
Bank  milik  koperasi  merupakan  bank  yang  kepemilikan  saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

4)  Bank milik asing
Bank  milik  asing  merupakan  cabang  dari  bank  yang  ada  di  luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.

5)  Bank milik campuran
Bank  milik  campuran  merupakan bank  yang  sahamnya  dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya  dipegang oleh warga Negara  Indonesia. Contoh  bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Internationl Pacifik Bank, dan Mitsubishi dan Buana Bank.

Adapun  dalam  pengaturan  dan  pengawasan  Bank  seacara  umum terdapat Bank sentral di Indonesia yang dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari  campur tangan  pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.

Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s  bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Sementara tugas bank sentral antara lain sebagai berikut  :
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  3. Mengatur dan mengawasi bank
  4. Sebagai  penyedia  dana  terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

c.   Berdasarkan jenis atau sistem pengelolaannya, bank dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
  • Bank Konvensional (dengan sistem bunga) Bank dengan sistem bunga (Konvensional) ada dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
  • Bank Syariah (Bank dengan prinsip Bagi Hasil) Karena belum ada kata sepakat dari para ulama tentang hukum bank konvensional sementara umat Islam harus mengikuti perkembangan ekonomi sehingga perlu jalan keluar, maka lahirlah bank syariah dengan prinsip bagi hasil.

Bank syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.

a.   Konsep Dasar Transaksi
  1. Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
  2. Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya), saling ikhlas mengikhlaskan antar pihak-pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
  3. Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.

b.  Produk Perbankan Syariah

1)  Produk penyaluran dana 
a. Prinsip Jual Beli (Ba’i) 
Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, seperti:

Murabahah adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. 

Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara angsuran. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam penbiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.

Istisna
Produk istisna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Ketentuan umum Istisna sebagai berikut :

Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya nittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah). Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:

Musyarakah
Musyarakah  adalah  semua  bentuk  usaha  yang  melibatkan  dua pihak  atau  lebih  dimana  secara bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset  (seperti  hak  paten atau  goodwill), kepercayaan/reputasi  (credit worthiness)  dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. 

Mudarabah
Mudarabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

3.   Hukum Bank dalam Islam
Bank merupakan masalah baru dalam khazanah hukum Islam, maka para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank. Berikut ini beberapa pandangan mengenai hukum perbankan, yaitu mengharamkan, tidak mengharamkan, dan syubhat (samar-samar).

a.   Kelompok yang mengharamkan
Ulama yang mengharamkan riba di antaranya adalah Abu Zahra (guru besar  Fakultas Hukum, Kairo, Mesir), Abu A’la al-Maududi (ulama Pakistan), dan Muhammad Abdullah al-A’rabi (Kairo). Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum Muslimin dilarang mengadakan hubungan dengan bank yang memakai  sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa

b.   Kelompok yang tidak mengharamkan
Ulama yang tidak mengharamkan di antaranya adalah Syekh Muhammad Syaltut dan A.Hassan. Mereka mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum Muslimin dengan bank bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Bunga bank di Indonesia tidak bersifat ganda, sebagaimana digambarkan
dalam QS. Ali Imran [3]:130.

c.   Kelompok yang menganggap syubhat (samar)
Bank merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nasnya.

Hal-hal yang belum ada nas dan masih diragukan ini yang dimaksud dengan barang syubhat (samar). Karena untuk kepentingan umum atau manfaat sosial yang sangat berarti bagi umat, maka berdasarkan kaidah usul (maslahah mursalah), bank masih tetap digunakan dan dibolehkan.

Namun ketentuan ini hanya untuk bank pemerintah (non-swasta), dan tidak berlaku untuk bank swasta dengan alasan tingkat kerugian pada bank swasta sangat tinggi dibanding dengan bank pemerintah.


1.   Pengertian Asuransi
Secara umum kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya “ jaminan”. Sedangkan   menurut   istilah   ialah   perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih. Pihak yang satu akan menerima pembayaran tertentu bila terjadi suatu musibah, sedangkan pihak yang  lain  (termasuk  yang  terkena  musibah)  membayar  iuran  yang  telah ditentukan waktu dan jumlahnya.

Adapun tujuan asuransi secara umum adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melalui semacam   iuran  yang  dikoordinir oleh penanggung (asuransi).

2. Pengertian Asuransi Dalam Islam. Dalam menerjemahkan  istilah  asuransi  ke  dalam konteks asuransi  Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful

3. Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
a. Asuransi Konvensioal. Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, di antaranya adalah:
  • Akad  asuransi  ini  adalah  akad  mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
  • Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari  kedua  belah  pihak penanggung dan  tertanggung  pada  waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.

b. Asuransi Syariah. Asuransi syariah dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau keuntungan materi semata. Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.

4.   Manfaat asuransi syariah:
  1. Tumbuhnya  rasa  persaudaraan  dan  rasa  sepenanggungan  di  antara anggota.
  2. Implementasi dari anjuran Rasulullah Saw. agar umat Islam salimg tolong menolong.
  3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
  4. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  5. Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
  6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya  dengan  mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
  7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.

5.   Hukum Asuransi Dalam Islam. Status hukum tentang asuransi,yaitu:
a.  Haram. Pendapat ini dikemukakan oleh Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i. Alasan-alasan yg mereka kemukakan :
  1. Asuransi sama dengan judi.
  2. Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  3. Asuransi mengandung unsur riba/renten. Asurnsi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau dikurangi.
  4. Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  5. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.

b. Boleh. Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa, Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abdul Rahman Isa . Mereka beralasan :
  1. Tidak ada nash yang melarang asuransi.
  2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  3. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  4. Asuransi  dapat  menanggulangi  kepentingan  umum  sebab  premi-premi  yang  terkumpul dapat diinvestasikan  untuk  proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  5. Asuransi termasuk akad mudharabah
  6. Asuransi termasuk koperasi.
  7. Asuransi dianalogikan dengan sistem pensiun seperti Taspen.

c. Subhat. Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan halal atau haramnya asuransi tersebut.

Pada dasarnya, dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) adalah bersifat terbuka,  artinya  Allah  Swt. dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya melalui  pemikirannya  selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an maupun Hadis tidak menyebutkan secara nyata apa dan bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti bahwa asuransi hukumnya haram, karena ternyata dalam hukum Islam memuat substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi syariah.

RINGKASAN

Riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam. Riba merupakan salah satu usaha mencari rezeki dengan cara yang dak benar dan dibenci Allah Swt. Setidaknya ada 4 (empat) macam riba, yaitu: Qord, Fadl, Nasiah dan yad.

Hukum riba adalah haram. 
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dilihat  dari  segi  penerapannya  bank  terbagi  menjadi  dua  yaitu  bank konvensional dan bank syariah.

Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin  berjanji  kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai penggan kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari satu peris wa yang belum jelas akan terjadi.

Ketentuan mengenai asuransi masuk dalam kategori objek ijtihad karena Ketidakjelasan ketentuan hukumnya. Hal ini terjadi karena memang ketentuan mengenai asuransi, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi saw. termasuk para ulama dan banyak yang membicarakannya.

Dari berbagai keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi dibolehkan Selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Artinya, hendaknya berdasarkan asas gotong royong (ta’awun) dan perjanjian-perjanjian yang dibuat benar-benar bersifat tolong-menolong, bukan untuk mencari laba ataukeuntungan dengan jalan yang dak benar.

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar Blogger