INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih



يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ(267)الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ(268)
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Kalau ayat-ayat sebelum ini berbicara tentang motivasi memberi nafkah, baik tulus maupun tidak tulus, maka ayat ini menguraikan nafkah yang diberikan serta sifat nafkah tersebut. Yang pertama digarisbawahinya adalah bahwa yang dinafkahkan hendaknya yang baik-baik. Tetapi tidak harus semua dinafkahkan, cukup sebagian saja. Ada yang berbentuk wajib dan ada juga yang anjuran. Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dinafkahkan itu adalah dari hasil usaha kamu dan dari apa yang kami, yakni Allah keluarkan dari bumi.

http://www.ponpeshamka.com/2015/11/memahamiayat-ayat-tentang-pemanfaatan.html
Tentu saja hasil usaha manusia bermacam-macam, bahkan dari hari ke hari dapat muncul usaha-usaha baru yang belum dikenal sebelumnya, seperti usaha jasa dengan keanekaragamannya. Semuanya dicakupi oleh ayat ini dan semuanya perlu dinafkahkan sebagian darinya. Demikian juga yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu, yakni hasil pertanian. Kalau memahami perintah ayat ini dalam arti perintah wajib, maka semua hasil usaha apapun bentuknya, wajib dizakati, termasuk gaji yang diperoleh seorang pegawai, jika gajinya telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam konteks zakat. Demikian juga hasil pertanian, baik yang telah dikenal pada masa Nabi, maupun yang belum dikenal atau yang tidak dikenal di tempat turunnya ayat ini. Hasil pertanian seperti cengkeh, lada, buah-buahan dan lain-lain semuanya dicakup oleh makna kalimat yang kami keluarkan dari bumi.

Sekali lagi, pilihlah yang baik-baik dari apa yang kamu nafkahkan itu, walaupun tidak harus semuanya baik, tetapi jangan sampai kamu dengan sengaja memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya. Ini bukan berarti yang dinafkahkan haruslah yang terbaik. Memang yang demikian itu amat terpuji, tetapi bukan berarti jika bukan yang terbaik maka pemberian dinilai sia-sia. Nabi SAW bahkan berpesan kepada sahabat beliau, Muaz ibn Jabal ra. yang beliau utus ke Yaman, agar dalam memungut zakat menghindari harta terbaik kaum muslimin. Yang dilarang oleh ayat ini adalah yang dengan sengaja mengumpulkan yang buruk kemudian menyedekahkannya.

Selanjutnya, ayat ini mengingatkan para pemberi nafkah agar menempatkan diri pada tempat orang yang menerima, bukankah kamu sendiri tidak mau mengambil yang buruk-buruk itu, melainkan dengan memicingkan mata?

Akhir ayat ini mengingatkan bahwa Allah Maha Kaya. Dia tidak butuh kepada sedekah, baik pemberian untuk-Nya maupun untuk makhluk-makhluk-Nya. Allah dapat memberi mereka secara langsung. Perintah-Nya kepada manusia agar memberi nafkah kepada yang butuh bukan karena Allah tidak mampu memberi secara langsung, tetapi perintah itu adalah untuk kepentingan dan kemaslahatan si pemberi. Namun demikian, Dia Maha Terpuji, antara lain karena Dia memberi ganjaran terhadap hamba-hamba-Nya yang bersedekah.

Memang untuk bersedekah dan menafkahkan harta di jalan Allah, seringkali timbul bisikan melarang dan menakut-nakuti. Itu adalah ulah setan. Dia yang menakut-nakuti manusia terjerumus dalam kemiskinan. Apakah setan itu? Setan merupakan lambang kejahatan atau bahkan wujud kejahatan sehingga ia bagaikan sesuatu yang bersifat indrawi dan nyatabukan imajinatif dan abstrak.

Namun demikian, para ilmuwan berbeda pendapat tentang asal kata setan dan hakikatnya. Ada yang menduga bahwa kata “setan” atau syaithan dalam bahasa Arab terambil dari bahasa Ibrani yang berarti lawan atau musuh. Alasannya antara lain adalah bahwa kata itu sudah dikenal dalam agama Yahudi yang lahir mendahului agama Kristen dan Islam. Seperti diketahui, orang-orang Yahudi menggunakan bahasa Ibrani.

Pakar-pakar bahasa Arab menyatakan, bahwa syaithan (setan) merupakan kata Arab asli yang sudah sangat tua, bahkan bisa jadi lebih tua dari kata-kata serupa yang digunakan oleh selain orang Arab. Ini dibuktikan dengan adanya sekian kata Arab asli yang dapat dibentuk dengan bentuk kata syaithan. Misalnya syathatha “شطط”, syatha “شاط”, syawata “شوط”, syathana “شطن” yang mengandung makna jauh, sesat, berkobar dan terbakar serta ekstrim.

Dalam kamus al-Mishbah al-Munir, karya Ahmad ibn Muhammad Ali al-Fayyumi (1368) dijelaskan bahwa kata syaithan bisa jadi terambil dari akar kata syathana yang berarti jauh, karena setan menjauh dari kebenaran atau menjauh dari rahmat Allah. Bisa jadi ia terambil dari kata syaatha dalam arti melakukan kebatilan atau terbakar.

Dari sekian ayat al-qur’an dan hadis, penulis memperoleh kesan bahwa kata setan tidak terbatas pada manusia dan jin, tetapi juga dapat berarti pelaku sesuatu yang buruk atau tidak menyenangkan atau sesuatu yang buruk dan tercela. Bukankah setan merupakan lambang kejahatan dan keburukan?

Jin adalah makhluk halus yang diciptakan oleh Allah dari api. Jin yang membangkang dan mengajak kepada kedurhakaan adalah satu jenis setan. Manusia yang durhaka dan mengajak kepada kedurhakaan juga dinamai setan. Jadi setan tidak selalu berupa jin tetapi dapat juga dari jenis manusia. Di sisi lain, setan bukan sekedar durhaka atau kafir tetapi sekaligus juga mengajak kepada kedurhakaan.

Mutawalli al-Sya’rawi mengemukakan, dalam bukunya yang berjudul al-syithan wa al-insan, lebih kurang menjelaskan sebagai berikut “kita harus tahu bahwa ada setan-setan dari jenis jin dan setan dari jenis manusia. Kedua jenis itu dihimpun oleh sifat yang sama dan juga tugas yang sama, yaitu menyebarluaskan kedurhakaan dan pengrusakan di bumi. Setan-setan jin adalah mereka yang durhaka dari jenis jin yang membendung kebenaran dan mengajak kepada kekufuran. Setan-setan jenis manusia melaksanakan tugas yang sama.”. Apa yang dikemukakan ini berdasarkan firman Allah; “ demikianlah Kami jadikan bagi setiap Nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia (al-An’am : 112).

Siapa pun yang dimaksud dengan setan dalam ayat ini, yang jelas setan menakut-nakuti kamu dengan kemiskinan, dalam arti bila manusia bermaksud bersedekah, ada bisikan dalam hati manusia yang dibisikkan oleh setan, “jangan bersedekah, jangan menyumbang, hartamu akan berkurang padahal engkau memerlukan harta itu, jika kamu menyumbang maka kamu akan terpuruk dalam kemiskinan”.

Selain itu, setan juga menyuruh berbuat fahisyah. Ada yang memahami kata ini dalam arti kikir. Penulis tidak cenderung memahaminya demikian, karena menyuruh kepada kekikiran telah dicakup maknanya oleh menakut-nakuti terjerumus dalam kemiskinan. Siapa yang takut miskin dia pasti kikir. Memang bahasa menggunakannya dalam arti kikir, tetapi hemat penulis memahaminya dalam arti yang lebih luas adalah lebih baik. Fahisyah adalah segala sesuatu yang dihimpun oleh apa yang dianggap sangat buruk oleh akal sehat, agama dan naluri manusia.

Dalam konteks ayatini termasuk kikir, menyebut-nyebut yang diberikan, menyakiti hati pemberi dan sebagainya. Seorang yang kikir, apalagi yang memiliki kelebihan, kekikirannya membuahkan dengki dan iri hati anggota masyarakat dan jika ini terjadi maka setan menyuruh dan mendorong anggota masyarakat untuk melakukan aneka kejahatan seperti pencurian, perampokan, pembunuhan dan sebagainya. Disisi lain, kekikiran melahirkan sifat rakus untuk enggan bernafkah dan pada gilirannya menjadi lahan yang sangat subur bagi setan untuk mengantar kepada aneka kejahatan. Demikian ulah setan, menakut-nakuti dan menyuruh kepada kejahatan.

Kalau demikian ulah setan, Allah sungguh jauh dari itu. Allah menjanjikan untuk kamu ampunan dari-Nya dan kelebihan. Siapa yang menafkahkan hartanya, maka dosa-dosanya akan diampuni. Demi janji Allah : ”tidaklah mereka mengetahui bahwa Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwa Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. (al-Taubah : 104). Bukan hanya itu, Allah juga menjanjikan siapa yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka harta itu dilipatgandakan.

Bukankah sebutir benih menjadi tujuh ratus benih, bahkan lebih? Jangan menduga ini hanya dari segi keberkatan. Tidak! Dengan menafkahkan harta, yang diberi memiliki daya beli sehingga arus perdagangan bertambah, kedengkian pun hilang, sehingga ketentraman bagi pemberi bertambah, dan dengan demikian ia dapat berkonsentrasi meningkatkan usahanya. Di sisi lain, stabilitas keamanan terwujud, sehingga jalur perekonomian dapat lebih lancar. Semua itu adalah kelebihan dan peningkatan. Memang, Allah Maha Luas (anugerah-Nya) lagi Maha Mengetahui.        


إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا(19)إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا(20)وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا(21)إِلَّا الْمُصَلِّينَ(22)الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ دَائِمُونَ(23)وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ(24)لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ(25)
Artinya :
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya, dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).

Ayat yang lalu menggambarkan keberpalingan manusia yang durhaka dari kebenaran. Ayat di atas menggambarkan sebab yang mengantar mereka ke sana. Allah berfirman “sesungguhnya jenis manusia disiptakan bersifat gelisah dan rakus. Ini tercermin pada sikapnya yang apabila ia disentuh yakni ditimpa walau sedikit kesusahan ia sangat berkeluh kesah dan apabila ia mendapat kebaikan seperti limpahan harta atau rezeki lainnya ia amat kikir.

Kata halu’an “هَلُوْعًا” terambil dari kata hala’a “هلع” yang berarti cepat gelisah atau keinginan meluap-luap semacam rakus. Thaba’thaba’i mengomentari ayat di atas antara lain bahwa keinginan manusia meraih segala sesuatu yang merupakan potensi manusiawi yang dilekatkan Allah pada diri manusia, bukannya keinginan untuk meraih segala sesuatu baik atau buruk berguna atau tidak, tetapi keinginan meluap untuk meraih kebaikan dan manfaat. Bukan juga keinginan meluap untuk meraih kebaikan dan manfaat baik berkaitan dengan dirinya maupun orang lain, tetapi apa yang dinilainya baik dan bermanfaat untuk dirinya.

Nah, keinginan meluap inilah yang menjadikan manusia goyah dan bimbang ketika ia disentuh oleh keburukan (lawan kebaikan) dan enggan memberi kebaikan itu ketika ia memperolehnya serta mengutamakan dirinya sendiri atas orang lain, kecuali bila ia menilai bahwa memberinya mengundang kedatangan kebaikan dan manfaat yang lebih besar buat dirinya. Dengan demikian keluh kesah ketika disentuh keburukan dan kikir ketika meraih kebaikan dan rezeki merupakan akibat dari penciptaannya menyandang sifat hala’ yang gelisah dan berkeinginan meluap.

Sifat tersebut yang merupakan naluri manusia dan yang merupakan bagian dari cinta diri sendiri (egoisme) bukanlah sesuatu yang buruk. Betapa ia dinilai buruk, padahal itulah satu-satunya cara yang mengundang manusia untuk meraih kebahagiaannya dan kesempurnaan wujudnya. Memang ia akan menjadi buruk kalau manusia keliru menggunakannya yakni menggunakannya dalam hal-hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan, dengan hak dan dengan batil. Ia akan menjadi sifat yang terpuji sebagaimana halnya sifat-sifat yang lain – jika diterapkan sisi keseimbangan.

Bila ia menyimpang arah, berlebih atau berkurang, maka ia akan menjadi sifat buruk dan tercela. Manusia sejak kecil memiliki sifat tersebut dan bertindak atas dasar apa yang dianggap baik untuk dirinya atau buruk, ini berdasar naluri manusiawinya. Ia melakukan kegiatannya tanpa dibatasi oleh batas tertentu dari dalam dirinya, tetapi ia telah dianugerahi akal dan mengetahui yang hak dan yang batil, yang baik dan yang buruk serta dan hatinya mengakui apa yang diketahuinya itu, maka ketika itu berubah sekian banyak pemahamannya tentang hak dan batil, baik dan buruk sehingga banyak hal yang tadinya dianggap baik, kini dinilainya buruk, demikian juga sebaliknya. Demikian lebih kurang Thathaba’i yang kemudian menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada masalah dalam pernyataan ayat di atas bahwa manusia diciptakan menyandang sifat-sifat yang disebut ayat di atas, karena sifat-sifat itu baru tercela akibat ulah manusia yang menggunakan nikmat Allah itu tidak sesuai dengan yang dikehendaki-Nya.

Pada ayat 22 dihubungkan dengan ayat sebelumnya, seakan-akan Allah menyatakan bahwa ada orang-orang yang tidak menyandang sifat-sifat yang disebut sebelumnya, mereka itu adalah para yang shalat dan melaksanakannya secara tetap dan pada waktunya. Pengecualian ini mengesankan bahwa sifat-sifat yang disebut sebelumnya adalah sifat-sifat buruk yang tidak disandang oleh orang-orang mukmin. Banyak ulama tafsir masa lalu yang memahaminya demikian. Tetapi ulama kontemporer antara lain Thaba’thaba’i dan Ibn Asyur menegaskan bahwa sifat yang diuraikan ayat-ayat yang lalu adalah sifat bawaan manusia, hanya saja kedua ulama ini berbeda pendapat tentang pengecualiaan tersebut.

Thabathaba’i memahaminya berhubungan dengan ayat-ayat sebelumnya secara langsung, hanya saja ulama ini menegaskan bahwa pengecualian orang-orang yang melaksanakan shalat dan lain-lain bukan berarti bahwa mereka tidak dilengkapi dengan naluri itu, tetapi bahwa mereka menggunakannya sesuai dengan tuntunan Allah serta memfungsikannya sesuai dengan fungsinya yang sebenarnya. Ayat di atas bagaikan menyatakan “kecuali para yang shalat yang mereka itu menyangkut shalat mereka tetap melakukannya pada waktunya secara berkesinambungan tanpa meninggalkan satu shalat pun.

Thahir ibn Asyur tidak memahami pengecualian itu berkaitan dengan bawaan manusiayang disebut oleh ayat 19 dan yang menjelaskan maknanya oleh ayat 20-21. Tetapi menurutnya ayat 22 itu berkaitan dengan firman-Nya pada ayat 11 yang lalu. Ayat 22 itu menurutnya bagaikan berkata “para pendurhaka berkeinginan untuk menebus dirinya dengan anak-anak mereka agar terhindar dari siksa, tetapi para yang shalat yang mereka itu menyangkut shalat mereka tetap melakukannya pada waktunya secara berkesinambungan serta menyandang sifat-sifat seperti yang disebut berikut – mereka itu tidak akan mengalami siksa dan akan masuk sorga.

Akhir ayat yang lalu menguraikan sifat bawaan manusia secara umum dan mengecualikan – dalam arti memuji orang-orang yang melaksanakan shalat secara tetap sebagai orang-orang yang menggunakan secara baik potensi yang dianugerahkan Allah itu. Ayat itu sekaligus menggambarkan juga harmonisnya hubungan yang bersangkutan dengan Allah SWT. Kini melalui ayat di atas digambarkan keharmonisan hubungan mereka dengan anggota masyarakat apalagi kaum lemah. Ini jika anda memahami ayat yang lalu sebagaimana pemahaman Thabathaba’i.

Tetapi jika anda memahaminya sebagaimana difahami oleh Ibn Asyur maka menurut ulama asal Tunisia itu ayat yang lalu dan ayat-ayat di atas demikian pula ayat-ayat berikut merupakan uraian tentang sifat-sifat kaum mukminin yang bertolak belakang dengan sifat-sifat orang-orang yang disebut sebelum ini. Ada delapan sifat yang disebutkan satu persatu dan secara berdiri sendiri guna mengisyaratkan bahwa setiap sifat yang disebut itu merupakan salah satu sebab yang dapat mengantar pelakuknya menjadi penghuni sorga.

Ayat-ayat di atas menyatakan “orang-orang yang di dalam harta mereka ada hak,yakni bagian tertentu yang mereka peruntukkan bagi orang-orang yang butuh yang meminta dan dan yang tidak mempunyai apa-apa tetapi enggan dan malu meminta dan orang-orang yang mempercayai keniscayaan hari Pembalasan sehingga mempersiapkan bekal.

Sementara ulama memahami makna “حق معلوم” dalam arti zakat, karena zakat adalah kewajiban yang telah tertentu kadarnya. Ulama lain memahaminya dalam arti kewajiban yang ditetapkan sendiri oleh yang bersangkutan selain zakat dan yang mereka berikan secara suka rela dan jumlah tertentu kepada fakir miskin. Ini karena ayat di atas dikemukakan dalam konteks pujian dan tentu saja kedua ini lebih menonjol sifat terpujinya.

Apapun maknanya, yang jelas salah satu sifat terpuji mereka yang difahami dari pemberiannya kepada al-mahrum adalah bahwa mereka berusaha mencari siapa yang butuh lalu memberinya tanpa dimintai.            

Demikianlah tafsiran ayat al-qur’an mengenai Memahami Ayat-Ayat Tentang Pemanfaatan Kekayaan Alam. Semoga bermanfaat. 

Posting Komentar Blogger