INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


Macam- Macam Hadits Ditinjau Dari Diterima atau Ditolaknya Menjadi Hujah - Salah satu kajian hadits adalah dari sisi kehujjahannya. Artinya apakah suatu hadits dapat diterima atau dijadikan hujjah sebagai sumber ajaran Islam atau tidak. Maka dalam hal ini hadits dapat dibagi menjadi dua macam yaitu hadits maqbul dan hadits mardud. Yang maqbul ialah yang memenuhi syarat untuk diterima sebagai dan yang mardud ialah yang tertolak atau tidak dapat dijadikan hujjah.


Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut istilah ahli Hadits, Hadits maqbul ialah Hadits yang telah sempurna syarat-syarat penerimaannya . Adapun syarat-syarat penerimaan hadits menjadi hadits yang maqbul adalah sanadnya yang tersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit, dan matannya yang tidak syadz dan tidak terdapat illat

Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang temasuk dalam kategori Hadits maqbul adalah:

http://www.ponpeshamka.com/2015/10/macam-macam-hadits-ditinjau-dari.html
Hadits sahih lizatihi Yaitu Hadits yang memenuhi syarat-syarat atau sifat-sifat Hadits maqbul secara sempurna, yaitu syarat-syarat yang lima sebagaimana tersebut diatas.

Contoh :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَرَأَ فِى الْمَغْرِبِ بِالطُّورِ
“Telah memberitakan kepada kami Abdullah bin Yusuf dia berkata telah memberitakan kepada kami oleh Malik dari ibnu Syihab dari Muhmmad bin Jubair dan Muth’im dari bapaknya dia telah berkata “Aku mendengar Rasulullah Saw membaca surat Thur ketika shalat Magrib.”
Hadits sahih lighairihi yaitu Hadits yang tidak memenuhi secara sempurna syarat-syarat tertinggi dari sifat Hadits maqbul (a’la sifat al-qubul).Hal itu bisa terjadi karena ada beberapa hal, misalnya saja perawinya sudah diketahui adil tapi dari sisi ke-dhabitannya, ia dinilai kurang. Hadits ini menjadi sahih Karena ada Hadits lain yang sama atau sepadan (redaksinya ) diriwayatkan melalui jalur lain yang setingkat atau malah lebih shahih contoh : 
حدثنا أبو كريب حدثنا عبدة بن سليمان عن محمد بن عمرو عن أبي سلمة عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
“Andaikan tidak memberatkan pada umatku, niscaya akan kuperintahkan bersiwak kepada setiap kali hendak melaksanakan shalat” (HR Tirmizi)
Menurut Ibnu Al-Shalah, bahwa Muhammad bin Amr adalah terkenal sebagai seorang yang jujur, akan tetapi ke dhabitnya kurang sempurna, sehingga Hadits riwayatnya hanya sampai ke tingkat hasan. Hadits tersebut pada mulanya adalah hasan li dzatihi (yang akan diterangkan kemudian ). Karena ada riwayat lain yang lebih tsiqqah – seperti Hadits riwayat Al-Bukhari yang diriwayatkan melalui jalur Al-A’raj maka Hadits hasan tersebut naik derajatnya menjadi shahih li Ghairihi.


Hasan lizatihi yaitu yaitu Hadits yang sanadnya bersambung dengan perawinya yang adil, dhabit meskipun tidak semprna, dari awal sanad hingga akhir sanad tanpa ada keganjilan (syadz) dan cacat (illat) yang merusak contoh:
حدثنا أبو كريب حدثنا عبدة بن سليمان عن محمد بن عمرو عن أبي سلمة عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Hadits ini hasan li dzatihi. Muhammad ibn Amr ibn Alqamah terkenal seorang yang baik dan jujur, tetapi kurang dhabith. Karena banyak ulama yang melemahkan Hadits-Hadits yang diriwayatkannya. Oleh karena itu, Hadits diatas berstatus hasan li dzatih. Akan tetapi ada riwayat lain dari jalur Al-A’raj dari Abu Hurairah, maka Hadits ini naik derajatnya menjadi Hadits shahih li ghairihi.
Hadits hasan lighairihi Secara singkat, hasan li ghairihi ini terjadi dari Hadits dha’if jika banyak periwayatannya, sementara para perawinya tidak diketahui keahliannya dalam meriwayatkan Hadits. Akan tetapi mereka tidak sampai kepada derajat fasik atau tertuduh suka berbohong atau sifat-sifat jelek lainnya.

Kedua macam Hadits tersebut di atas adalah Hadits-Hadits maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua Hadits yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat Hadits-Hadits yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan baru yang juga ditetapkan oleh Hadits Rasulullah SAW.

Adapun Hadits maqbul yang datang kemudian (yang menghapuskan)disebut dengan Hadits nasikh, sedangkan yang datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan Hadits mansukh. Disamping itu, terdapat pula Hadits-Hadits maqbul yang maknanya berlawanan antara satu dengan yang lainnya yang lebih rajih (lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini Hadits yang kuat disebut dengan Hadits rajih, sedangkan yang lemah disebut dengan Hadits marjuh. Apabila ditinjau dari segi kemakmulannya, maka Hadits maqbul dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni Hadits maqbulun bihi dan Hadits gairu ma'mulin bihi.

Hadits Makmulun bihi. Hadits maqmulun bihi adalah Hadits yang dapat diamalkan yang termasuk Hadits ini ialah:
  1. Hadits muhkam, yaitu Hadits yang tidak mempunyai perlawanan 
  2. Hadits mukhtalif, yaitu dua Hadits yang pada lahirya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah 
  3. Hadits RajihYaitu sebuah hadits yang terkuat diantara dua buah hadits yang berlawanan maksudnya. 
  4. Hadits Nasik yakni hadits yang datang lebih akhir, yang menghapuskan ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits yang datang mandahuluinya 
  5. Hadits gairo makmulinbihi. Hadits gairu makmulinbihi ialah Hadits maqbul yang tidak dapat diamalkan. 
Di antara Hadits-Hadits maqbul yang tidak dapat diamalkan ialah: 
  1. Hadits mutawaqaf, yaitu Hadits mukhthalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan 
  2. Hadits mansukh Secara bahasa mansukh artinya yang dihapus, yakni maqbul yang telah dihapuskan (nasakh) oleh hadits maqbul yang datang kemudian. 
  3. Hadits marjuh. Yakni sebuah hadits maqbul yang ditenggang oleh hadits Maqbul lain yang lebih kuat. Kalau yang ditenggang itu bukan hadits maqbul, bukan disebut hadits marjuh, 
  4. Hadits Mansukh secara bahasa mansukh artinya yang dihapus, Yakni maqbul yang telah dihapuskan (nasakh) oleh hadits maqbul yang datang kemudian. 


Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, Hadits mardud ialah "Hadits yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan."

Ada juga yang menarifkan Hadits mardud adalah "Hadits yang tidak terdapat di dalamnya sifat Hadits Maqbun." 

Sebagaimana telah diterangkan di atas bahwa jumhur ulama mewajibkan untuk menerima Hadits-Hadits maqbul, maka sebaliknya setiap Hadits yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan (harus ditolak).Jadi, Hadits mardud adalah semua Hadits yang telah dihukumi daif. 

a. Kekurangan pada perawinya Dalam hal ini, dapat disebabkan oleh ketidakadilannya maupun kehafalannya. Yakni terbagi menjadi :
  1. Perawinya dusta 
  2. Perawinya tertuduh dusta 
  3. Perawinya fasik lengah dan tidak muru’ah 
  4. Perawinya banyak waham atau prasangka 
  5. Perawinya dikeragui 
  6. Perawinya menyalahi riwayat orang terpercaya 
b. Kekurangan pada sanadnya. Yaitu hadits sanad tidak bersambung atau terputus. Keterputusan sanad ada diawal ditengah di akhir atau berturut. Maka dalam hal ini hadits yang sanadnya tidak bersambung atau hadits mardud karena keguguran sanadnya terbagi kepada:

Hadits Mu’allaq yaitu hadits yang gugur rawinya/sanadnya seorang atau lebih dari awal sanad. Keguguran (intiqa’) pada hadits mu’allaq tersebut dapat terjadi pada sanad yang pertama, pada seluruh sanad, atau pada seluruh sanad selain sahabat. Contoh:
قَالَ بَهْزٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- :« اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَى مِنْهُ مِنَ النَّاسِ
Artinya telah bersabada Nabi Muhammad Saw Allah itu lebih berhak untuk dijadikan tempat mengadu malu dari pada manusia.
Hadits Mursal yaitu hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi’iy, baik tabi’i besar maupun tabi’i kecil yang menegaskan tentang apa yang telah dikatakan atau diperintahkan oleh Rasulullah Saw tanpa menerangkan dari shahabat mana berita itu diperolehnya. Misalnya seorang Tabi’i atay sahabat kecil berkata :
قَالَ رَسُوْلُ اللَهِ صَلَّىَ اللَه عليه و سلم كذا
Rasulullah saw bersabda demikikan atau mengatakan:
فَعَلَ رَسُوْلُ اللَهِ صَلَّىَ اللَه عليه و سلم كذا
Rasulullah saw berbuat demikian atau mengatakan,
فَعَلَ الصَابِيُّ بِحَضْرَةِ رَسُوْلُ اللَهِ صَلَّىَ اللَه عليه و سلم كذا
Seorang sahabat mengerjakan dihadapan Rasulullah saw begini.
Hadits Mursal dapat di bagi menjadi 2 macam
  1. Mursal al-jali yaitu tidak disebutkan (gugur) nama sahabat tersebut dilakukan oleh tabi’in besar
  2. Mursal al-khafi, yaitu pengguguran nama sahabat dilakukan oleh tabi’in yang masih kecil. Hal ini terjadi karena Hadits yang diriwayatkan oleh tabi’in tersebut meskipun ia hidup sezaman dengan sahaby tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah Hadits pun dari padanya.
Ternasuk juga kedalam Hadits mursal ini Hadits Hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat yang ia sendiri tidak langsung menerima dari Rasul SAW (karena mungkin ia masih kecil atau tidak pada majelis Rasul SAW pada saat Hadits itu di wurudkan) akan tetapi dikatakan bahwa ia menerima Hadits itu dari Rasul SAW. Oleh para ahli Hadits yang diriwayatkan dengan cara ini disebut dengan mursal Al-shahabi.

Para ilmuan berbeda pendapat tentang menggunakan Hadits mursal sebagai hujjah. Muhammad Ajjaj Al-Khatib menyebutkan bahwa perbedaan tersebut sampai sepuluh pendapat tetapi yang tergolong masyur hanya tiga pendapat. Pertama membolehkan berhujjah dengan Hadits mursal secara mutlak, ulama yang termasuk kelompok pertama ini adalah Abu hanifah Imam malik Imam Ahmad dan pendapat sebagian ahli ilmu, kedua tidak membolehkan secara mutlak yang menurut Imam nawawi, pendapat ini didukung oleh jumhur ulama ahli Hadits, Imam syafi’i kebanyakan Imam ahli fiqih dan ahli ushul. Ketiga membolehkan menggunakan Hadits mursal apabila ada riwayat lain yang musnad, diamalkan oleh sebagian ulama, atau sebagian besat ahli ilmu apabila terdapat riwayat lain yang mursal itu bisa dijadikan hujjah demikian pendapat jumhur ulama dan ahli Hadits.

Hadits Mu’dhal yaitu“ Hadits yang gugur dua orang sanadnya atau lebih secara berturut –turut”

Pengertian diatas menunjukan bahwa Hadits mu’dhal berbeda dengan Hadits munqathi pada Hadits mu’dhal gugurnya dua orang perawi terjadi secara berturut-turut dan dimana pun saja. Sedangkan pada Hadits munqathi gugurnya dua orang perawi terjadi secara terpisah (tidak Berturut-turut )serta tidak pada thabaqat pertama Sebagai contoh adalah Imam Malik berkata dalam kitab Al-Muwathata; telah menyampaikan kepadaku Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW Bersabda:
للمملوك طعامه وكِسْوتُه
Bagi budak itu ada hak makanan dan pakaian”
  • Hadits seperti ini disebut mu’dhal karena tidak mungkin Imam Malik menerima Hadits dari Abu Huraurah.
  • Hadits mu’dhal ini tidak bisa dijadikan hujjah karena ia lebih buruk keadaan nya dari pada Hadits mursal. Begitulah pendapat Al Jurjani sebanagimana di kutip oleh Al-Suyuti.
  • Hadits Mudallas. Hadits Mudallas ialah:“ Hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa Hadits itu tiada bernoda.”
  • Pada Hadits mudallas ini rawi yang menggugurkan pernah bertemu dengan rawi yang digugurkan. Penggugurkan itu dimaksud agar aib atau kelemahan suatu Hadits dapat ditutupi.
Orang melakukan tadlis (perbuatannya ) disebut mudallis dan Haditsnya disebut Hadits mudallas.Bila rawi yang meriwayatkan Hadits dari orang yang pernah ketemu dia tetapi rawi tersebut tidak pernah mendengar Hadits dari padanya, maka itu disebut tadlis al-isnad. Tadlis jenis ini menggukanakan redaksi An fulanin (dari si-fulan berkata ) atau anna fulan fa’la kadza wa kadza (si fulan melakukan begini dan begitu )

Bila seorang rawi meriwayatkan sebuah Hadits dari seorang guru dengan menyebutkan gelar atau nama panggilan nama keturunan atau memberikan sifat sifat yang baik pada gurunya maka disebut tadlis al syuyukh.

Bila seorang rawi meriwayatkan sebuah Hadits dari gurunya yang tsiqqah dan gurunya tersebut menerima dari guru yang lemah dan ia menerima dari yang tsiqqah dan seterusnya kemudian si rawi tersebut meriwayatkan Hadits tersebut tanpa menyebutkan rawi-rawi yang lemah disebut tadlis al taswiyah. Karena ia menyamakan kualitas sanad-sanad Hadits yang sebenarnya tidak tsiqqah semua menjadi tsiqqah semua.

Karena bisa dijadikan hujjah dan sementara tadlis al- syuyukh dan tadlis taswiyah tidak bisa dijadikan hujjah. Karena tadlis ini adalah sejelek-jeleknya tadlis, dan lunturlah keadilana perawinya.

Posting Komentar Blogger